Nikmat 5 Menit, Pemuda Cabul Diganjar 5 Tahun

Nikmat 5 Menit, Pemuda Cabul Diganjar 5 Tahun

SURABAYA (bangsaonline) – Franklin Alnando (18) menerima sial karena perbuatannya sendiri. Nikmat ’lima menit’ yang dia reguk dari tubuh polos pacarnya, sebut saja Ayu, mengantarkannya ke penjara. Ya, gara-gara terbukti mencabuli anak di bawah umur, kemarin (7/8) majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Franklin lima tahun penjara.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Ketua Majelis Hakim Tugiyanto dalam amar putusannya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, hakim juga mengharuskan terdakwa Franklin membayar denda Rp 60 juta subsidair dua bulan kurungan. ”Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan meresahkan masyarakat,” kata hakim Tugiyanto dalam pertimbangan memberatkannya.

Menanggapi putusan tersebut, Franklin mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Nining Dwi Ariani. Didampingi keluarganya yang sejak awal sidang berusaha menutup wajah dengan masker, terdakwa langsung hengkang kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan usai sidang.

Kasus ini bermula dari perkenalan Franklin dengan korban pada Juli 2013 lalu. Dijelaskan dalam surat dakwaan, hubungan keduanya kemudian berlanjut menjadi berpacaran. Terdakwa kemudian sering berkunjung ke rumah korban di Gedangan, Sidoarjo. Suatu waktu, terdakwa mengajak korban bertemu di Perum Regency Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. Di sana korban dipaksa bersetubuh. Persetubuhan terulang hingga 10 kali.


Nikmat 5 Menit, Pemuda Cabul Diganjar 5 Tahun