Dugaan Korupsi Kantor KPUD Nganjuk, 3 Calon Tersangka segera Ditetapkan

NGANJUK (bangsaonline) - Setidaknya ada tiga nama akan dijadikan tersangka korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, yang telah dikantongi penyidik Polres Nganjuk.

Saat ini, unit tindak pidana korupsi (Tipikor) tinggal menunggu penetapan kerugian Negara, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Setelah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan bukti-bukti yang ada, ada tiga nama yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Deddy Iskandar.

Namun demikian Polisi belum mau menyebutkan nama-nama calon tersangka korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk. Tetapi ada sinyal bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni mantan Kepala Sekretariat (Kasek) KPU, Suharyono, satu di antara tiga nama calon tersangka. Meskipun saat ini Suharyono telah dimutasi sebagai Kepala Satpol PP Pemkab Nganjuk. "Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan tersangka," tegas Kasatreskrim Polres Nganjuk.

Kasatreskrim juga mengungkapkan, selama penanganan kasus korupsi pembangunan gedung KPU, Unit Tipikor Polres Nganjuk telah memeriksa sedikitnya 17 orang. Suharyono sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan pejabat yang sangat berperan dalam proyek pembangunan gedung KPU. Selain itu, tiga pejabat panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan bendahara KPU juga telah memberikan keterangannya.

Diungkapkan Kasatreskrim, secara fisik pembangunan gedung KPU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya tidak adanya musala, meski dalam kontrak musala harus dibangun oleh pelaksana proyek. Selain itu pembangunan gudang yang belum tuntas, padahal secara administrasi pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 lalu.

Demikian juga untuk interior ruang, seharusnya bingkai plafon menggunakan gypsum tetapi kenyataan di lapangan hanya terbuat dari kayu. Lebih parah lagi, taman dalam spesifikasi teknis harus dibangun hingga kini tidak ada. Bahkan pengecatan gedung KPU Nganjuk juga masih dalam proses penyelesaian akhir.

Dengan kondisi bangunan tersebut, ada anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2013 tersebut tidak terserap secara penuh. “Dimungkinkan pada pemeriksaan ini akan memakai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tandasnya.

Menurutnya, undang-undang TPPU yang biasa dipakai dalam penyelidikan KPK dalam menjerat para tersangka, juga akan diterapkan polres Nganjuk. Jika ini dipandang efektif dalam menjerat para tersangka sekaligus memeberikan efek jera, agar para pejabat pemegang kuasa tidak main-main dengan korupsi.

Sekedar diketahui, pemenang tender pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah PT Trisentra Sarana Kontruksi dari Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 2,48 miliar dari nilai pagu Rp 2,5 miliar. Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung KPU Nganjuk dimilai sejak September 2013.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dugaan Korupsi Kantor KPUD Nganjuk, 3 Calon Tersangka segera Ditetapkan