MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Calon jamaah haji (CHJ) korban dugaan penipuan penyelenggara haji dan umroh PT Arminareka Perdana (AP) dan PT Musafir Makkah-Medina Mojokerto dipastikan bertambah. Menyusul, penayangan kasus ini yang menghiasi headline sejumlah mass media cetak nasional dan online.
Makbul Qodar (44) CJH warga Griya Permata Meri, Kota Mojokerto, sesaat sebelum mengadukan kasus penipuan biro travel ini ke DPRD Kota Mojokerto menyebut pihaknya mengadakan kontak bersama
sejumlah nama CJH dan umroh yang masuk daftar tunggu keberangkatan pada Desember dan musim haji 2018 mendatang.
"Kemungkinan akan banyak CJH dan umroh yang tertipu. Selama ini kami mengadakan kontak persen dengan rekan-rekan CJH yang lain," papar Makbul Qodar.
Suami Dian Mudjiarti yang mengaku sebagai korban agen haji ini menyebut beberapa nama dari rekannya. "Banyak, seperti Pak Joko, Bu Sri. Masih banyak sekitar puluhan," katanya, Selasa(19/9).
Sebelumnya, ia bersama 12 orang CJH lainnya diberangkatkan ke Riyad Arab Saudi oleh agen perjalanan itu. Namun belum sampai tujuan, mereka diusir oleh petugas bandara Bombay India. Ke-12 orang itu dituduh sebagai CJH haji ilegal yang masuk Mekkah dengan visa ziarah.
Pria asal Pamekasan ini juga mengaku telah membayar lunas ONH Plus yang diminta PT AP. "Kami sudah membayar biaya ONH yang diminta yakni Rp 262.250.000 untuk dua orang yakni saya dan istri. Setiap orang dikenai Rp 131.125.000 per orang," katanya.
Kasus ini laporkan polisi oleh korban. Tak hanya itu, mereka mengadukan kasus ini ke DPRD setempat. Mereka ditemui oleh pihak Komisi III DPRD.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo membenarkan adanya aduan masyarakat tersebut. "Oh ya, yang kasus CJH itu ya. Mereka diterima oleh Komisi III," katanya.
Dalam kesempatan itu ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan religi haji dan umroh agar berhati-hati terhadap agen travel yang dituju. "Kami mengingatkan agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan haji dan umroh jeli dalam memilih biro perjalanan terpercaya. Jangan sampai kasus First Travel terulang lagi," cetusnya.
Kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke Polresta setempat pada 12 September lalu, atas dugaan sangkaan pelanggaran tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Dan laporan No LP B/243/IX/2017/JATIM/Res Mjk Kota kini tengah dalam taraf penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika pasutri ini berniat melakukan perjalanan haji ke Mekkah. Keduanya mempercayakan urusan haji mereka pada PT AP, yang dalam perjalanannya kemudian beralih menjadi PT Musafir Makkah Madina yang berkantor di jalan raya Pekayon, Kecamatan Prajuritkulon.
Keduanya mendaftar pada pihak penyelenggara yakni Sri Juanti (40) warga Jalan Cakalang DD 12, Perum Sooko Indah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 12 Mei 2016 dan dijanjikan berangkat pada musim haji 2017 ini.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar byktu transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah. "Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses selanjutnya," terang Agus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya hanya sepi, dan dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sry karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu kemana Bu Sri," kata Ros penjaga itu.
Saya, katanya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT Musafir. (yep)










