
SURABAYA (bangsaonline) - Irfan Aminuddin dan Achmad Syawaluddin Prajahilal Hakim, dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan, benar-benar bisa lega. Majelis hakim PN Surabaya memvonis Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) itu 1 bulan penjara. Dipotong masa tahanan, keduanya bisa langsung bebas.
Sidang putusan perkara ini dibacakan ketua majelis hakim Ekowati di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (24/7). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan kekerasan bersama-sama sehingga membuat korban terluka," katanya.
Ekowati menuturkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan,terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah Kadaops 8 Surabaya waktu itu, Nur Cholis. Saksi Cholis juga mengaku siap bertanggungjawab atas pengosongan lahan KAI hingga berujung pengeroyokan, saat memberikan keterangan di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Solton menuntut terdakwa 2 bulan penjara. Kendati terbilang ringan, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau terdakwa lakukan upaya hukum banding, kami juga," kata Solton.
Kasus ini bermula dari upaya pengosongan rumah toko milik PT KAI Daops VIII Surabaya yang disewa PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), penyewa di Kompleks Ruko Semut. Saat melakukan upaya pengosongan, KAI mengerahkan Polsuskanya.
Mungkin karena melawan, kedua terdakwa kemudian mengeroyok Sugiarto, Adi Serbadi, dan Isnaini Joe Jarwanto dari PT SSLL. Tak terima, para korban kemudian melaporkan kedua terdakwa ke polisi.



