Polisi Amankan Maling Motor, Jual Barang Curian di Facebook

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk Zainul Rohman (21). Warga Desa Mojolebak Kecamatan Jetis Mojokerto ini ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menjual barang hasil curiannya, sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari laporan Roy Kurniawan warga Keboansikep RT 3, RW 4, Kecamatan Gedangan Sidoarjo, bahwa pada hari Rabu (9/8) sepeda motornya di bawa kabur tersangka Zainul Rohman. Pelaku datang ke rumah korban untuk membeli alat musik sebuah gitar.

"Antara tersangka dan korban pelapor ini sudah saling kenal, dalam urusan jual beli alat musik sebuah gitar," kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (22/8).

Masih kata Harris, modus tersangka Zainul dalam menjalankan aksinya, berpura-pura membeli gitar yang dijual korban. "Tersangka ini pura-pura akan membeli gitar, ketika korban mengambil gitar, tersangka malah membawa kabur sepeda motor milik korban," tutur Harris.

Harris menerangkan, setelah kejadian itu korban melapor ke Polresta Sidoarjo, kemudian dilanjutkan melaksanakan olah TKP serta penyelidikan. "Setelah itu ada informasi sepeda hasil curian motor Satria FU W.-3090-PR dijual di akun facebook persatuan balap liar Sidoarjo," lanjut Harris.

"Kami meringkus tersangka yang sedang berada di tempat indekosnya, yang berlokasi di Desa Sawotratap Gedangan Sidoarjo. Menurut pengakuan tersangka, hasil curiannya memang akan dijual di facebook. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (cat/dur)


Polisi Amankan Maling Motor, Jual Barang Curian di Facebook