SURABAYA (bangsaonline) - Achmad Ari Mafluchin (31) warga Jl. Jojoran gg.V Surabaya, karena jengkel kepada anak tirinya tega membakar kemaluan.
Anak tiri yang masih balita BG usia (2) usia tersebut mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian kemaluan akibat perbuatan Achmad.
Rabu (23/7) di ruang press room, AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban. Perbuatan tersangka dilakukan saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Tersangka mengaku kesal karena NG buang air besar sembarangan, dan juga saat itu korban sedang menyalakan mercon hingga tersangka kaget dari tidurnya, karena kesal tersangka mengambil korek api dan membakar kemaluan korban," ujar Sumaryono kepada wartawan.
Kejadian pembakaran alat kelamin kepada korban pada awal Juli 2014, karena ketakutan melihat alat kelamin anak tirinya bengkak merah dan takut ketahuan ibu korban yang juga istri siri tersangka, akhirnya tersangka merekayasa dengan membeli kembang api, dan mengatakan kepada ibu korban jika NG terkena kembang api. "Tersangka menutupi perbuatannya dengan membuat alibi membakar celana korban untuk meyakinkan bahwa korban terkena kembang api," ujarnya.
Ibu korban merasa curiga, karena celana yang dibakar bagian belakang, bukan bagian depan. Kejadian tersebut langsung di laporkan ke Polrestabes Surabaya.
Semula ibu korban melaporkan ke Mapolsek Tambaksari, namun laporan dari korban sejak 1 minggu yang lalu tidak ditanggapi oleh petugas, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.
Dari laporan tersebut, Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
Beberapa visum yang dilakukan dan ditemukan bahwa benar hal tersebut adalah luka bakar dan hasil kekerasan, maka petugas melakukan penangkapan kepada tersangka.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti celana pendek warna biru milik
korban, bekas kertas kembang api, dan korek api.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.




