
GRESIK (bangsaonline) - Kalangan dewan menyoroti pembangunan Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu. Pasalnya, pembangunan KIG tersebut diduga ada main mata dengan eksekutif dengan mem-pending Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) yang batal diajukan oleh Pemkab Gresik untuk dibahas bersama dewan sebelum tetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Saat ini, Kabupaten Gresik hanya memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Sedangkan, Ranperda tentang RDTRK belum diajukan ulang oleh Pemkab Gresik setelah ditarik dalam program legislasi daerah (Prolegda). Padahal, anggaran untuk pembuatan dokumen RDTRK sudah ada sejak tahun 2012. Tak pelak, disinyalir ada kongkalikong Pemkab memainkan RDTRK untuk kepentingan beberapa perusahaan saja.
Menurut Ketua FPKB Moh Syafi’ AM, awal tahun 2014 lalu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan mengajukan dokumen RDTRK dalam prolegda untuk dijadikan Perda. Namun, Bappeda membatalkannya dengan berbagai alasan.
“Saya tidak tahu kenapa Bappeda tidak jadi mengajukan RDTRK yang seharusnya tahun ini selesai,” ujarnya dengan serius.
Dikatakan, belum adanya perda tentang RDTRK ini memang menjadi peluang bagi penguasa untuk melakukan floting desa-desa dengan mengorbankan RT/RW untuk menyesuaikan dengan para pengusaha rekanan. Sehingga, pembangunan KIG Sidayu ditengarai dilakukan dengan mengotak-atik RT/RW. “Tidak adanya RDTRK ini memang memungkinkan adanya permainan kawasan-kawasan dalam RTRW dalam pembangunan KIG Sidayu,” ungkapnya.
Terkait dengan RDTRK ini menurut Syafi’ setiap tahun Bappeda ditarget 4 kecamatan harus selesai. Kalau pembuatan dokumen itu dimulai pada 2012, kata Syafi', maka saat ini sudah ada 12 kecamatan yang siap untuk diperdakan. “Tetapi, nyatanya hingga saat ini, satupun belum ada RDTRK yang selesai dan diajukan untuk menjadi perda,” terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya menduga kemoloran pengajuan RDTRK ini memang disengaja untuk menata lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat-tempat industri. Pasalnya, lanjut dia, kalau RDTRK selesai, maka penguasa tidak bisa seenaknya mengeluarkan izin IPR kepada KIG. “Ini kayaknya memang disengaja, soalnya sudah berjalan tiga tahun, belum juga ada laporan kepada kami,” imbuh dia.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Gresik. Abdul Qodir meminta Pemda bertindak tegas atas pengajuan proyek KIG. Kalau memang tidak sesuai dengan RTRW-nya maka harus dibatalkan. “Harus ada tindakan tegas dari Pemkab Gresik, kalau memang menyalahi aturan, Pemkab harus membatalkan hal ini,” terangnya.



