
KEDIRI (bangsaonline) – Para pejabat di Pemerintah Kota (pemkot) Kediri diizinkanmembawa kendaraan dinas baik kendaraan roda dua ataupun roda empat guna keperluan Lebaran Idul Fitri 2014.
”Kami persilakan dan perbolehkan para pejabat memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran nanti,” kata Walikota Abdullah Abu Bakar, Selasa (22/7) kemarin.
Kebijakan diperbolehkannya membawa kendaraan dinas untuk keperluan lebaran, menurut Abu Bakar merupakan bentuk penghargaan kepada pejabat yang telah mengabdikan diri selama bertugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Selain itu, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat pada jabatan. Dengan digunakannya kendaraan itu, faktor keamanan akan lebih terjamin. Pejabat bersangkutan tidak akan terbebani dengan risiko keamanan, salah satunya risiko pencurian.
“Kalau ditinggal di Pemkot dan tidak digunakan, khawatirnya malah tak terawatt dan rusak,” terangnya.
Abdullah Abu Bakarjuga menyebut, para pejabat bisa lebih intensif mengawasi mobil dinas dan tidak khawatir kendaraan itu akan hilang selama ditinggal mudik lebaran. Kendaraan itu mereka gunakan, sehingga lebih mudah memantau keberadaannya.
“Dengan digunakan mudik, pengawasan juga akan lebih mudah,” ujarnya
Kendati demikian,aturan diperbolehkannya kendaraan dinas itu dibawa untuk keperluan lebaran, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung para pejabat yang membawa kendaraan dinas tersebut. Yakni, tidak membebankan biaya pembelian bahan bakar kepada negara atau kas daerah, serta menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan, jika kendaraan itu mengalami kerusakan selama digunakan mudik lebaran.
“Kalau membeli bahan bakar tidak boleh diklaimkan, serta tidak boleh membeli bahan bakar 'ecer' yang bersubsidi,” jelas Abu.
Untuk diketahui, jumlah kendaraan dinas sebagai aset Pemkot Kediri cukup banyak mencapai 150 unit dengan beragam jenisnya. Sementara untuk sepeda motor jumlahnya sekitar 350 unit yang dipakai oleh para pegawai.



