
SURABAYA (bangsaonline) – Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dan PT Cipta Terang Abadi (CTA) Yudi Setiawan dituntut 17 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudi terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dan pencucian uang yang merugikan Bank Jatim hingga Rp52,3 miliar.
JPU Junaidi dan Hanafi yang membacakan berkas tuntutan secara bergantian menilai bahwa Yudi Setiawan terbukti bersalah seperti pada dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menerangkan bahwa terdakwa Yudi telah melakukan tindak pidana korupsi melalui kredit fiktif di Bank Jatim. JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika PT CIP milik terdakwa Yudi Setiawan, bersama dengan enam perusahaan bentukannya, mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya pada 2011 lalu.
Pengajuan kredit oleh PT CIP ini dengan alasan untuk mengerjakan 28 proyek pemerintah bidang pendidikan. Proyek tersebut didanai oleh DAK atau blockgrand untuk penunjang pendidikan sekolah di Situbondo, Pamekasan, Lamongan, dan Mojokerto. Proses pengajuan kredit berjalan mulus dan berhasil mendapatkan dana Rp 52,3 miliar dari Bank Jatim mengalir ke PT CIP dan enam perusahaannya.
Awalnya, pembayaran kredit ke Bank Jatim oleh perusahaan milik terdakwa Yudi ini tidak ada masalah. Namun belakangan diketahui bahwa kredit tersebut adalah kredit fiktif dimana dana tidak digunakan untuk mengerjakan proyek seperti yang ada dalam pengajuan kredit tersebut.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Yapi memberikan kesempatan pada terdakwa dan penasihat hukumnya. Penasihat Hukum terdakwa Yudi Setiawan, Sainudin meminta waktu tiga minggu untuk mengajukan pledoi atas dakwaan yang diajukan oleh JPU tersebut. Majelis Hakim setuju dengan pengajuan pihak terdakwa mengingat pekan depan sudah masuk hari libur Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian sidang akan kembali digelar pada 12 Agustus dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Di luar sidang, Zainudin mengaku tidak mempermasalahkan berapa berat tuntutan JPU yang diajukan ke Majelis Hakim, namun dia lebih melihat pada sisi proses hukumnya. Menurutnya, kasus yang dialami kliennya tersebut tidak masuk ke ranah pidana korupsi, melainkan masuk ke Undang Undang perbankan.
“Kita akan sampaikan itu pada pledoi nanti. Ini bukan pidana korupsi, seharusnya adalah pada undang undang perbankan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Yudi Setiawan tidak hanya terjerat dalam kasus korupsi melalui kredit fiktif di Bank Jatim saja, namun saat ini dia juga tengah menjalani proses sidang kasus yang sama pada Bank Jabar Banten (BJB). Dalam kredit korupsi melalui kredit fiktif di BJB ini, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp58,3 miliar.



