Suasana sidang paripurna DPRD dan Pemkab Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemkab Tuban kembali menggelar paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (31). Kali ini agendanya adalah membahas laporan Tim Panitia Khusus (Pansus) dan jawaban Pemkab terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak dan keuangan pimpinan dan anggota dewan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
Ketua pansus Tri Astuti mengatakan, bahwa berdasarkan PP nomor 18 2017, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD akan mengalami kenaikan. Adapun tunjangan tersebut adalah tunjangan komunikasi intensif, reses, transportasi, dan perumahan.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
“Pemda telah menyepakati Raperda tentang perubahan hak keuangan dan administratif dewan untuk segera ditetapkan,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, Ketua DPRD Tuban Muhammad Miyadi menyatakan akan segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan besaran tunjangan-tunjangan tersebut. "Penetapan Raperda tersebut jangan sampai berbenturan dengan aturan-aturan yang sudah ada, serta harus memperhatikan kemampuann keuangan daerah," ujarnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





