Polisi Dianiaya Pemabuk, Puluhan Liter Cukrik Disita

  Polisi Dianiaya Pemabuk, Puluhan Liter Cukrik Disita


MOJOKERTO (bangsaonline) - Pasca insiden penganiayaan yang menimpa Aiptu Suko Warsito, anggota Patroli Polsek Jatirejo oleh pemuda mabuk, polisi menyita puluhan liter cukrik (arak jawa) dari seorang penjual di Desa Dukuh Ngarjo, Kecamatan Jatirejo.

Penjual miras, Suparto (55) terbukti menjual miras ilegal kepada pelaku penganiaya Aiptu Suko. Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto mengatakan, pasca penganiayaan Aiptu Suko, pihaknya melakukan pengembangan untuk menemukan penjual cukrik yang dikonsumsi Muhammad Khoir (28) dan temannya, Budiono (33).

Dari pengakuan kedua pemuda ini, mereka membeli cukrik dari Suparto (55), warga Desa Dukuh Ngarjo Kecamatan Jatirejo. "Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah penjual di wilayah Jatirejo, kita sita 9 botol arak masing-masing 1,5 liter dan 20 botol tanggung (600 mili liter) arak dan 30 botol bir," kata Muji kepada wartawan, Senin (21/7).

Muji menambahkan, Suparto dijerat dengan pasal 55 Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2009 tentang miras. "Penjual terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Penjual tidak kita tahan, namun dalam waktu dekat akan segera disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Aiptu Suko Warsito dihantam dengan sebongkah bata merah oleh Khoir di depan rumah Ida Mujayanah, Dusun Bulak Sempu, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Minggu (20/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibatnya, korban pingsan di lokasi kejadian karena mengalami luka robek di kepala bagian depan sebelah kiri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: