Ada Kans Muncul Tersangka Baruuntuk Kasus Korupsi Alkes Madiun

MADIUN (bangsaonline) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, sejak beberapa waktu lalu. Yaitu, AS, satu pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun, dan seorang lainnya, DC, rekanan dalam pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo (sebelumnya, berstatus Puskesmas Dolopo, red).

Proyek alkes menelan anggaran Rp 4,5 Miliar tahun anggaran 2011 ini, menjadi perhatian Kejari Mejayan. “Penyidik sudah menetapkan 2 tersangka sejak 2 pekan lalu, kasus ini masih terus dikembangkan, tolong sabar dulu,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Mejayan, Andi Sundari, kepada HARIAN BANGSA

Sementara Kasi Intel Kejari Mejayan Bambang Tedjo SH Mhummenambahkan, kalau dalam pengembangannya, dimungkinkan akan ada tersangka baru.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti materiil dan formil sudah lengkap. Selain itu, berdasarkan hasil ekspose, keduanya laik bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alkes itu," kata Bambang.

Menurutnya, modus dipakai jelas dan terang-terangan berupa markup harga dan nilai barang di semua unit, dari puluhan jenis alkes itu.

Namun, dia menolak memberikan penjelasan jabatan tersangka dan perkiraan nilai kerugian negara, karena harus menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Untuk menetapkan kedua tersangka ada perhitungan kasar versi tim penyidik soal kerugian negara. Pastinya, tunggu saja hasil audit BPKP biar sinkron dan klop semua. Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas dia.

Menyinggung pemberkasan dua tersangka ini, rencana diselesaikan dalam waktu sekitar sebulan. "Prinsipnya, kami berusaha menyelesaikan secepatnya. Kami saat ini masih membutuhkan barang bukti dan alat bukti lainnya dalam perkara ini,” tandasnya.

Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alkes, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi seperti pejabat Dinkes, distributor, panitia lelang, dan panitia perencana.

Diberitakan sebelumnya, ketiga kasus dibidik Kejari Mejayan adalah pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp 4,5 miliar tahun 2011 dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk RSUD Dolopo.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: