GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik cukup besar menggelontorkan uang rakyat untuk pembuatan produk hukum berupa Perda (peraturan daerah). Namun, faktanya banyak Perda yang tak bisa dijalankan. Bahkan, terkesan jadi onggokan lembaran daerah yang tersimpat rapat di laci.
Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok (KTR), misalnya. Perda ini sudah disahkan sejak tahun 2015, namun masyarakat yang menjadi obyek banyak yang tak paham. Kondisi ini diakui oleh DPRD Gresik selaku lembaga yang punya andil dalam pembuatan aturan tersebut.
"Kami akui banyak Perda yang sudah kami golkan tidak diketahui oleh masyarakat, seperti Perda Nomor 04 Tahun 2015," kata Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid baru-baru ini.
"Juga saya akui selama ini sosialisasi perda tersebut lemah. Itu penyebabnya masyarakat tak jalankan aturan tersebut. Mereka tak bisa disalahkan, wong gak tahu," tegasnya.
Perda yang telah disahkan di tahun 2015 itu sejatinya tak melarang merokok secara keseluruhan. Hanya mengatur tempat-tempat khusus yang dilarang untuk merokok, meliputi tempat ibadah, bermain anak, tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum seperti lyn dan bus.
Sedangkan kawasan terbatas merokok meliputi sarana umum, tempat kerja seperti perkantoran dan tempat lain yang ditetapkan.
Dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi para pelanggar. Untuk sanksi ringan berupa teguran, pengusiran dan denda antara Rp 100 ribu-500 ribu. Sedangkan sanksi berat berupa kurangan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Lalu siapa yang memiliki otoritas dalam penegakan Perda? Mereka adalah Dispol PP (Dinas Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak Perda, pihak kepolisian selaku penyidik dan pengadilan selaku penyidang. (hud)




