SIDOARJO (bangsaonline) – Terobosan dilakukan Pemkab Sidoarjo untukmengantisipasi potensi permasalahan hukum ketika menjalankan tugas-tugasnya. Upaya yangdilakukan dengan meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dengan kerjasama ini, Pemkab Sidoarjo mendapatkan pendampingan dari Kejari Sidoarjo, kala menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) melaluibantuan jaksa sebagai pengacara negara. MoU ini diteken oleh BupatiH Saiful Ilah dan KajariAgus Budijanto di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (18/7).
MoU itu sesuai dengan ketentuan UU tentang Kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah.
“Kami berharap kerjasama ini menjadi bukti sinergi harmonis antar-penyelenggara negara,” cetus H Saiful Ilah.
Dengan MoU dengan kejaksaan tersebut, Kata H Saiful Ilah, dirinya berharap semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo tidak segan-segan untuk berkonsultasi mengenai masalah perdata dan TUN kepada Kejari Sidoarjo. “Karena sesuai aturan, kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” beber Abah Ipul, panggilan karib H Saiful Ilah.
Sementara Kajari Sidoarjo Agus Budijanto menyatakan, disamping penuntut pidana, sesuai UU Kejaksaan, kejaksaan juga sebagai pengacara negara.
“Dalam bidang perdata dan TUN, kami bisa bertindak sebagai legal opinion. Kami bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata. Tentunya demi mewujudkan tata pemerintahan yang bersih,” jlentrehnya.
Dalam bidang perdata misalnya, pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Juga masalah perpajakan. “Dengan landasan kerjasama ini dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) saat ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah,” beber Agus saat ditanya bentuk konkrit kerjasama tersebut.
Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, dengan kerjasama ini, setiap SKPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo bisa mengintensifkan komunikasi dengan Kejari Sidoarjo.
“Saat mengalami keraguan kala menghadapi masalah perdata dan TUN, SKPD bisa minta pendapat kejaksaan dan bila diperlukan, akan mendapatkan pendampingan hukum,” tandas Ari. (sta/sho)



