SIDOARJO (bangsaonline) - Mengedarkan uang palsu (upal) di bandara Juanda, Sidoarjo, Sukarni (43) warga desa Kendal, Srengat Blitar ditangkap Polsek jajaran Sedati, Sidoarjo. Pria kelahiran Kediri ini diatngkap bersama barang bukti berupa upal sebanyak Rp 8,8 juta.
Modus pelaku ini diketahui Dani Sugiono dan Wahib penjual tiket di bandara Juanda. "Tersangka membeli tiket pada saudara wahib dengan harga Rp 2.600.000. Wahib merasa ada uang yang berbeda sebesar 1.400.000 dari pembayarannya," kata Kasi Humas Polsek Sedati Aiptu M Zainal Arifin, mendampingi Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andreas Tanto.
Dani Sugiono penjual tiket yang lain, lanjut humas, juga mendapatkan kejangalan saat palaku membeli tiket dengan rute Sby-Jakarta seharga Rp 850.000. "Korban juga merasa ada kejangalan dalam pecahan uang pembayaran uang sebanyak 200 ribu rupiah," terangnya.
Kedua korban melakukan pengecekan uang tersebut keaslian uang, hasilnya benar-benar palsu. Tersangka mengaku mendapat upat tersebut dari saudara Nana sebanyak 20 juta rupiah dari hasil penjualan sarung. Pelaku juga mengaku, uang sudah di edarkan ke wilayah Blitar, Tulung Agung dan Bandara Juanda. Polisi menjerat tersangka pasal 244 KUHP yo pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan upal dengan ancaman 15 tahun penjara.



