Relawan Jokowi-JK Laporkan Panwascam ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA (bangsaonline) - Tim pemenangan calon presiden (capres) Jokowi-JK nomor urut 2, Rabu (16/7) siang melaporkan sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) ke Polrestabes Surabaya.

Panwascam dilaporkan, lantaran telah membuka kotak suara tanpa sepengetahuan saksi dari capres nomor II, dan secara otomatis merusak segel.

Panwascam yang diduga melakukan pembukaan kotak suara, yakni Panwascam Sawahan, Wonocolo, Tenggilis, Rungkut, Jambangan, dan Krembangan.

Kedatangan tim pemenangan capres JKW-JK yang diketuai oleh Anugrah Ariadi selaku Advokasi Jokowi-JK, datang ke Polrestabes Surabaya pukul 10.30 WIB.

Rombongan langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Namun dari SPKT, belum bisa memberikan kepastian terhadap laporan tersebut. Kendala tersebut dikarenakan, masih dilakukan koordinasi ke penegak hukum terpadu (Gakumdu), dari pihak SPKT sendiri masih belum bisa memastikan laporan tersebut akan masuk ke ranah mana.

Dari pihak pemenangan Jokowi-JK mengatakan, pihaknya menemukan dari temuan saksi-saksidisetiap Kecamatan, mengenai pembukaan kotak suara oleh Panwascam, yang dilakukan tanpa mengundang saksi dari pasangan capres nomor urut 2.

Alasan Panwascam melakukan itu adalah meminjam dokumen Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) yang ada di dalam kotak suara. Mereka beralasan hendak memfoto copy nya. Dan itu dilakukan di sejumlah panwascam yang dilaporkan adalah panwascam Sawahan, Wonocolo, Tenggilis, Jambangan, Rungkut, dan Krembangan. Dia menambahkan, walaupun Panwaslu memiliki wewenang untuk melakukannya. Namun kalau itu dilakukan tanpa adanya saksi, maka bisa dikatakan melakukan pelanggaran. Terlebih lagi mereka (Panwascam), merusak segel KPU.

Sedangkan Anugrah sendiri belum mengetahui apakah pembukaan kotak suara itu melibatkan saksi dari pasangan Prabowo-Hatta atau tidak. Yang pasti pembukaan kotak suara itu sama sekali tak melibatkan pihaknya.

Anugrah mengaku langsung melapor ke polisi karena yang dilaporkan adalah Panwas. Walaupun dalam aturannya, kalau ada pelanggaran pemilu maka dilaporkan ke Bawaslu atau Panwaslu tingkat kota, yang nantinya dilanjutkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, melalui Gakumdu. Namun karena, yang melakukan adalah Panwascam, maka langsung dilaporkan ke Kepolisian. "Seharusnya kalau ada pelanggaran pemilu kan lapornya ke Panwaslu atau Bawaslu. Tapi yang kami laporkan Panwascam. Percuma donk kalau dilaporkan ke Panwaslu, masak jeruk makan jeruk," tandasnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan akan meneruskan laporan itu ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Jika kasusnya terbukti, maka akan diarahkan kepada pihak kepolisian untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).

"Gakkumdu itu kan berisi orang-orang dari polisi, panwaslu, dan kejaksaan. Mereka akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Suparti.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Relawan Jokowi-JK Laporkan Panwascam ke Polrestabes Surabaya