>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb Kiai, saya melihat beberapa orang melakukan puasa terus menerus, di bulan Ramadan. Di luar bulan Ramada juga puasa. Di kantor, ada orang yang berpuasa seperti itu, ketika saya tanya, dia menjawab: โya enak saja berpuasaโ. Apa boleh berpuasa seperti itu? Sedangkan saya dengar ada beberapa hari yang haram berpuasa. Terima kasih. (Yusuf, Surabaya)
Jawab:
Memang benar apa yang Bapak yakini bahwa ada beberapa hari dalam setahun, kita umat Islam diharamkan berpuasa pada saat itu. Puasa yang pada dasarnya memiliki nilai ibadah, namun jika dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang oleh Rasulullah maka puasa itu berubah menjadi nilai-nilai kemaksiatan. Hari-hari yang diharamkan berpuasa itu adalah dua hari raya (hari raya iedul fitri dan hari raya iedul adha) serta hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah).
Hal ini didasarkan pada hadis laporan Abu Hurairah bahwa:
ูู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู โ ุฑุถู ุงููู ุนูู โ ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููููู ุนููู ุตูููุงู ู ููููู ููููู ููููู ู ุงูุฃูุถูุญูู ููููููู ู ุงููููุทูุฑู
"Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari: Idul Fitri dan Idul โAdha." (Hr. Muslim: 1138).
Larangan itu tersebut jelas, yaitu dua hari raya. Begitu juga hadis laporan Nubaisyah al-Huzalli bahwa Rasul bersabda:
ุนููู ููุจูููุดูุฉู ุงููููุฐูููููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ยซ ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฃููููุงู ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู ยป
โHari-hari tasyrik adalah hari makan dan minumโ. (Hr. Muslim:1141). Ini adalah sebuah kinayah untuk hari makan dan minum itu berarti dilarang untuk berpuasa pada saat itu.
Namun, di sana ada yang membolehkan berpuasa pada hari-hari tasyrik bagi orang yang berhaji tamattuโ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. Ini adalah qoul qodim (pendapat lama) Imam Syafiโi. tapi dalam qoul jaded (pendapat baru)-nya menyatakan tidak boleh berpuasa di hari-hari tasyriq walaupun bagi para haji tamattuโ itu. Maka, andaikan kita mengambil pendapat yang boleh itu pun hanya bagi orang-orang yang sedang melakukan ibadah haji, bukan untuk umum bagi umat semuanya. (Kifayatul Akhyar:253)
Nah itu terkait dengan hari-hari yang dilarang berpuasa. Adapun terkait dengan puasa dahr atau puasa terus menerus, para ulama juga berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Pertama, mereka yang melarang bentuk puasa ini berpegangan pada beberapa dalil dari rasulullah.
Rasul bersabda:
ููุง ุตูุงู ู ู ููู ุตูุงู ู ุงููุฃูุจูุฏู
โtidak dianggap puasa bagi yang berpuasa selama-lamanya (sepanjang tahun)โ. Hr. Bukhari:1977)
Anas bin Malik juga melaporkan hadis:
ุฌูุงุกู ุซููุงุซู ุฑููุทู ุฅูููู ุจููููุชู ุฃูุฒููุงุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ููุณุฃูููููู ุนูู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ุ ููููู ููุง ุฃูุฎุจูุฑููุง ููุฃููููููู ุชูููุงููููููุง ุ ููููุงูููุง : ูุฃูููู ููุญูู ู ููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ุ ููุฏ ุบูููุฑู ุงูููููู ูููู ู ูุง ุชูููุฏููู ู ู ูู ุฐููุจููู ููู ูุง ุชูุฃูุฎููุฑู ุ ููุงูู ุฃูุญูุฏูููู : ุฃูู ููุง ุฃูููุง ููุฅููููู ุฃูุตููููู ุงููููููู ุฃูุจูุฏูุง ุ ููููุงูู ุขุฎูุฑู : ุฃูููุง ุฃูุตููู ู ุงูุฏูููุฑู ููููุง ุฃููุทูุฑู ุ ููููุงูู ุขุฎูุฑู : ุฃูููุง ุฃูุนุชูุฒููู ุงููููุณูุงุกู ููููุง ุฃูุชูุฒููููุฌู ุฃูุจูุฏูุง ุ ููุฌูุงุกู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนูููููู ููุณููููู ู ููููุงูู : ุฃููุชูู ู ุงูููุฐูููู ูููุชูู ููุฐูุง ููููุฐูุง ุ ุฃูู ูุง ููุงูููููู ุฅููููู ููุฃูุฎุดูุงููู ูููููู ููุฃูุชููุงููู ููู ุ ูููููููู ุฃูุตููู ู ููุฃููุทูุฑู ุ ููุฃูุตููููู ููุฃูุฑููุฏู ุ ููุฃูุชูุฒููููุฌู ุงููููุณูุงุกู ุ ููู ูู ุฑูุบูุจู ุนูู ุณููููุชูู ูููููุณู ู ููููู
โAda tiga orang mendatangi rumah istri-istri rasul dan bertanya tentang ibadah Rasul Nabi sallallahuโalahi wa sallam. Ketika mereka diberitahukan, seakan-akan mereka merasa remeh. Dan mengatakan, โDi mana kita dari (ibadahnya) Rasul? Beliau telah diampuni oleh Allah dosa yang lalu maupun yang akan datang.โ Salah satu di antara mereka mengatakan, โSementara saya akan shalat malam selamanya.โ Yang lain mengatakan, โSaya akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.โ Dan lainnya mengatakan, โSaya akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.โ
Rasul datang dan bersabda, โApakah Anda semua yang mengatakan ini dan itu? โโDemi Allah, sesungguhnya saya adalah yang paling takut kepada Alah dan paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya shalat (malam) dan beristirahat dan saya menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunahku (kebiasaanku), maka dia bukan dari (golongan) ku.โ (Hr. Bukhari:5063)
Pandangan dari Rasul yang mengatakan โDan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golongankuโ, menunjukkan bahwa yang dilakukan Rasul itu bukan berpuasa sepanjang tahun tapi kadang puasa kadang juga tidak puasa, dan orang yang tidak mau seperti ini maka dianggap orang yang tidak cinta kepada sunnah Rasul. Ini menunjukkan bahwa puasa dahr itu bulan lah yang dicontohkan Rasul.
Kedua, kelompok para ulama yang memperbolehkan berpuasa sepanjang tahun kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Mereka juga berpandangan dengan dasar hadis-hadis Rasul :
Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa sesungguhnya Rasul bersabda:
ู ููู ุตูุงู ู ููููู ูุง ููู ุณูุจูููู ุงูููููู ุจูุนููุฏู ุงูููููู ููุฌููููู ุนููู ุงููููุงุฑู ุณูุจูุนูููู ุฎูุฑููููุง
โBarangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahunโ. (Hr. Bukhari:2840)
Abu Musya al-Asyโari juga melaporkan bahwasannya Rasul bersabda:
ู ููู ุตูุงู ู ุงูุฏููููุฑู ุถููููููุชู ุนููููููู ุฌููููููู ู ููููุฐูุง ููููุจูุถู ููููููู
โBarangsiapa berpuasa dahr (sepanjang tahun), disempitkan baginya neraka Jahanan seperti begini, dan menggenggam tangannyaโ. (Hr. Akhmad:484)
Hal ini menujukkan bahwa memang beberapa ulama membolehkan puasa sepanjang tahun dengan dasar-dasar di atas. Maka, pada dasarnya boleh saja melakukan puasa sepanjang tahun dengan syarat; (1) tidak melanggar hari-hari yang diharamkan Allah untuk berpuasa. (2) puasa itu tidak menjadikan dirinya lemah dalam beraktivitas untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri dan memenuhi hak-hak orang lain. Pandangan ini sebagaimana yang dianjurkan oleh Imam Nawawi dan Imam Abu Hamid Al-Ghazali. Wallahu Aโlam.










