Gelar Coblos Ulang, KPU Jatim Terancam Pidana Pemilu

SURABAYA (bangsaonline) - Komite Pengawas Penyelenggara Pemilu (KPPP) yang dibentuk Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KPPP KNPI Jatim mengecam proses coblos ulang pada TPS 6 dan 13 di Bandara Juanda. Pernyataan keras itu disampaikan Ketua KPPP KNPI, Agus Mahfudz Fauzi.

Menurut Agus, hal tersebut menunjukkan penyelenggara ingin bermain-main di belakang pelaksanaan coblosan ulang tersebut. Terbukti, kata dia, ada pemaksaan prosedur demokrasi yang mengancam substansi demokrasi. Karena itu harus dilaksanakan penghitungan pada kotak suara hasil pemungutan yang pertama yang konon masih disimpan oleh penyeleggara Pemilu Presiden (Pilpres).

"Kalau dipaksa untuk dikosongkan hasil kedua TPS itu, karena pemilih tidak ada yang mau hadir. Maka penyelenggara benar-benar mencoreng substansi demokrasi," tandas Agus, kemarin.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur itu mengingatkan, kesalahan yang dilakukan KPU Jatim memerintahkan KPU Sidoarjo menggelar pemungutan suara ulang itu sangat fatal dan bisa berimplikasi pada sanksi pidana.

"Jangan sampai penyelenggara pemilu terkena pidana Pemilu karena akrobat hukum tersebut," ujar Agus.

Sebelumnya, pemungutan suara di TPS 6 dan 13 yang berada di area Bandara Internasional Juanda dianggap bermasalah karena pemilih yang menggunakan suara lebih banyak orang dari dari luar TPS ketimbang mereka yang tercatat sebagai pemilih di TPS itu sesuai form C6. Melihat fakta itu, KPU Sidoarjo berkonsultasi dengan KPU Jatim yang kemudian merekomendasi pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. Sayangnya, dalam pemungutan suara ulang itu hanya ada satu orang yang menggunakan hak pilihnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gelar Coblos Ulang, KPU Jatim Terancam Pidana Pemilu