Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Gubernur Buat Pergub Larangan Ormas Anti Pancasila

SURABAYA, BANGSOANLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur mendorong agar Gubernur Jatim, Soekarwo, menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan organisasi massa yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua F-PKB DPRD Jatim, Thoriqul Haq mengatakan, pihaknya mengapreasiasi Gubernur Jatim yang melarang pergerakan organisasi massa yang anti Pancasila dan NKRI. Karena Pancasila adalah ideologi negara yang sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Demikian pula dengan NKRI sebagai bentuk negara yang sudah final.

“Semua sudah tahu kalau ada ormas yang hendak merubah NKRI dengan konsep khilafah. Kami sudah cermati manuver ormas itu sejak lama, sebelum Menkopolhukam mengeluarkan maklumat pembubaran,” tegas Thoriq, Jumat (12/5).

Tak hanya itu, pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim ini juga mendesak Gubernur Jatim untuk memantau PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pergerakan ormas yang anti Pancasila dan menjadikan mahasiswa sebagai kader ataupun simpatisannya.

Sebab, kampus menjadi sasaran perekrutan dan penyebaran ajaran radikalisme dan intoleransi. Kebebasan berorganisasi dan berekspresi di kampus menjadi sarana bagi berkembangnya ajaran radikalisme. Karena itu, harus ada kepedulian antara pemerintah dengan masyarakat kampus.

“Harus kerjasama dengan rektor dan civitas akademik, karena otoritas kampus lah yang mengerti situasi internal kampus,” terang alumni magister University of Malaya ini.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ini mengimbau pemerintah menggandeng ormas-ormas yang sudah teruji nasionalime dan kesetiaannya pada Pancasila, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Thoriq, NU dan Muhammadiyah punya infrastruktur hingga ke tingkat paling bawah. Karena itu efektif dalam melakukan penguatan ideologi Pancasila serta mendeteksi dan menangkal upaya pihak lain yang anti Pancasila dan NKRI.

”Saya berharap pemerintah menggandeng NU dan Muhammadiyah untuk menangkal kegiatan ormas radikal dan intoleran,” tandas Thoriq.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus merumuskan untuk memperkuat nilai kebangsaan dan kebhinekaan. Peraturan daerah (perda) pun dirumuskan guna memperkuat hal tersebut.

"Pancasila itu kan pandangan hidup. Kemudian menjadi filosofi negara. Oleh pembentuk undang-undang, kemudian dimasukkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berarti masuk dalam konstitusi," ujar Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, konstitusi haruslah ditaati oleh seluruh masyarakat. Sebab tidak ada di negara manapun yang bisa melanggar konstitusi. Jadi bukan hanya soal pandangan hidup. Melainkan sudah masuk dalam konstitusi.

"Saya pinginnya perda yang mengatur juga tentang ketaatan terhadap konstitusi. Yang saya apresiasi adalah forum group diskusi (FGD) milik komisi A," jelas alumni GMNI tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyampaikan kepada menteri dalam negeri dan komisi II DPR RI bahwa hendaknya undang-undang tentang organisasi masyarakat (ormas) harus direvisi. Terlebih di dalam UUD 1945 disebutkan jelas bahwa negara Indonesia adalah berbentuk kesatuan dengan berlandaskan pada ideologi Pancasila. hal itu juga disampaikan saat FGD tentang kebinekaan awal 2017.

"Sudah sejak lama sebenarnya komisi A menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa itu (Ormas intoleransi terhadap Pancasila, Red) supaya ditertibkan. Oleh karena itu Jatim, sebenarnya sudah menyiapkan draft perda terhadap pandangan ormas di Jatim yang tidak toleran ini ditertibkan," pungkas politisi Golkar itu. (mdr)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: