18 Penjudi Bola Online Beromzet Miliaran Diringkus


SURABAYA (bangsaonline) - Sebanyak 18 penjudi bola online diringkus tim khusus Mesi (manajemen antisipasi judi) bentukan Polrestabes Surabaya. Para penjudi itu diringkus dari 15 kasus judi yang ditangani Polrestabes dan Polsek jajaran.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, selama gelaran piala dunia dan Ramadan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka pelaku judi, mulai judi bola, togel, domino, remi, dadu dan burung dara. Pengungkapan kasus ini merupakan instruksi dari Kapolrestabes Surabaya, yang telah membentuk Mesi untuk memberantas perjudian selama piala dunia berlangsung.

"Selama piala dunia 2014 ini, kami berhasil amankan 117 tersangka dari 97 kasus judi. Dari jumlah kasus tersebut, kebanyakan adalah kasus judi bola online," kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (13/7).

Ditambahkan, judi bola online yang berhasil diungkap memiliki omset yang cukup besar. Dalam sekali taruhan, omset yang didapat bisa mencapai Rp 350 juta. Jika ditotal, omset yang didapat mulai pembukaan perhelatan piala dunia 2014 hingga para pelaku ditangkap, dapat mencapai Rp 7,5 miliar.

"Pelaku yang diamankan saat ini mereka yang berperan sebagai pengepul. Omset yang mereka dapat cukup besar yaitu mencapai Rp 350 juta dalam sekali taruhan," ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku, kata Sumaryono, setiap ada pertandingan sepak bola piala dunia 2014, para pelaku mendaftar pada situs judiwww.ibcbet.com dan www.sbobet.com untuk mendapatkan user name mengakses situs tersebut. Dalam setiap taruhan, jika menang akan mendapatkan komisi 2,5 - 5 persen, dari nilai taruhan bandar. Sedangkan untuk pemasang, apabila menang akan mendapatkan 100 persen dari nilai taruhan. Dengan cara pembayaran melalui transfer ataupun cash.

"Para pengepul ini berkaitan satu dengan lainnya, dan sangat tertutup dalam gerakannya. Namun, berkat kerja keras Mesi, kami berhasil mengungkap judi bola secara online ini," kata dia.

Sumaryono menerangkan, dari pengungkapan kasus judi bola online, diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 8,7 juta,18 buah handphone, 13 lembar kertas rekapan, 4 kartu ATM, 4 buku rekening, 1 unit laptop dan 1 kalkulator.

Untuk barang bukti dari kasus judi lainnya, yaitu uang tunai Rp 21,7 Juta, 70 buah handphone, 67 lembar rekapan, lima kartu ATM, 4 buku rekening, 1 unit laptop, serta perlengkapan perjudian.

"Dari kasus yang ada, tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP dan UU RI nomor 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian," pungkasnya.