Nenek Nyoblos Dua Kali, KPU Mojokerto Ulang Coblosan

Nenek Nyoblos Dua Kali, KPU Mojokerto Ulang Coblosan

MOJOKERTO (bangsaonline) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto merekomendasikan pencoblosan ulang sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Rekom Panwaslu ini menyusul temuan pencoblosan ganda yang dilakukan warga setempat di TPS yang menggunakan fasilitas SMPN 8.

"Kita telah merekomendasikan KPU untuk menggelar coblosan ulang di TPS Kranggan. Kita menemukan sejumlah bukti adanya warga yang mencoblos lebih dari sekali,'' papar Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, Minggu (13/7).

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin mengatakan, insiden mencoblos dua kali oleh salah seorang warga Kelurahan Kranggan diketahui anggota KPPS TPS 8 dan saksi dari kedua pasangan capres-cawapres. Si pemilih yang terdaftar di DPT TPS 8 ini, datang ke TPS tersebut dengan membawa formulir C6 miliknya sendiri dan istrinya karena mewakili istrinya yang sedang sakit.

"Si pemilih meminta dua lembar surat suara sekaligus dari petugas KPPS. Petugas KPPS sempat melarang, namun saksi dari kedua pasangan calon tidak mempermasalahkan sehingga yang bersangkutan diperbolehkan mencoblos dua kali. Tidak ada unsur kesengajaan baik oleh si pemilih maupun oleh petugas KPPS TPS 8 Kranggan," katanya.

Menurutnya, yang bersangkutan, seorang nenek tua, memang benar-benar tidak mengerti aturan tersebut. Dia ingin menyalurkan hak pilihnya untuk pasangan capres-cawapres yang dia dukung, bukan atas suruhan orang lain atau atas motif tertentu. Tapi lanjut Amin, faktor ketidakpahaman KPPS dan saksi, ditambah lagi pengawas Pemilu Lapangan (PPL) kecolongan sehingga tidak mengetahui adanya warga yang mencoblos dua kali.

Amin menjelaskan, untuk sementara rekapitulasi suara di PPK Prajurit Kulon menunggu selesai pemungutan suara ulang di TPS 8 Kranggan. Sementara itu, jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 8 Kranggan sebanyak 431 orang. Dari jumlah itu, partisipasi pemilih tanggal 9 Juli lalu mencapai 315 orang.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti mengatakan, insiden mencoblos dua kali merupakan pelanggaran pemilu. "Sesuai UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres dan PKPU nomor 19 tahun 2014, setiap warga negara hanya diperbolehkan mencoblos satu kali. Kita bukannya lambat memberikan rekomendasi ke KPU tapi insiden mencoblos dua kali itu membutuhkan kajian terlebih dahulu," ungkapnya, Minggu (13/07).

Panwaslu Kota Mojokerto harus koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Jatim. Elsa menegaskan, tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada si pemilih. "Insiden mencoblos dua kali itu karena faktor ketidakpahaman pemilih, petugas KPPS dan saksi dari kedua pasangan capres-cawapres. Tidak ada sanksi, karena ini murni faktor ketidak pahaman pemilih, petugas KPPS dan saksi tapi harus dilakukan pemungutan ulang di TPS tersebut sehingga kita memberikan rekomendasi ke KPU," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: