Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang

Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang Kajari Lumajang, Teuku Muzafar, SH.MH

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kaburnya tahanan narkoba pasca sidang di Pengadilan Negeri Lumajang saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan tepat di depan Lapas Kelas IIB Lumajang, kemarin Selasa (02/05) sore, menjadi persoalan serius bagi penegak hukum.

Para penegak hukum terkesan saling lempar handuk, dan mencari pembenaran sendiri terhadap kaburnya Ali Fateh bin Abdul Karim (37) yang merupakan warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar SH, MH mengklaim kaburnya tahanan usai sidang itu, karena dia memiliki kunci untuk melepaskan borgol

"Tidak mungkin tanahan bisa lepas jika tanpa memiliki kunci untuk membuka borgol yang melekat di tanganya. Namun, indikasi kepemilikan kunci itu masih dalam penyelidikan," terang Kajari.

“Ya itulah, yang kita juga tidak tahu kok bisa dia pegang kunci. Kan sebelumnya dia dari Lapas, pada waktu dia turun, setelah sidang kita pulangin, nah pada waktu turun dari kendaraan di depan Lapas, dia kabur. Itulah yang harus kita cari tahu kuncinya dari mana,” kata Teuku Muzafar saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantor Kejari setempat, Rabu (02/05).

Teuku Muzafar mengatakan jika pengawalan untuk membawa tahanan saat mengikuti sidang di Pengadilan dari Lapas Lumajang sudah dilakukan sesuai dengan SOP. Pengawalan itu melibatkan dari pihak kepolisian, diborgol, dan penggunaan rompi tahanan.

"Kalau petugas saya rasa sudah melakukan tugas sesuai SOP. Namun informasi yang saya terima, si Ali Patek ini punya kunci untuk buka borgol. Namun kita tidak usah saling menyalahkan lah, itu kan kita ambil dari rutan, entah dari mana itu dapatnya kok bisa ada kunci," tegasnya.

Ditanya kemungkinan adanya kelengahan petugas dalam pengawalan, Teuku Muzafar membantahnya. “Semuanya kan ada 17 orang itu, hanya satu saja yang kabur, berarti memang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tahanan yang kabur ini. Yang lain kan tidak kabur,” sambung Kajari.

Sementara pihak Lapas Kelas IIB Lumajang melalui Kasubsi Keamanan, Joko Siyowantororejo SH menyanggah tudingan Kajari Teuku Muzafar bahwa kaburnya Ali Fateh karena ia memiliki kunci untuk membuka borgol.

"Kalau masalah kunci kita tidak tahu, yang jelas dari info sesama tahanan, borgol Ali Fateh longgar dan langsung kabur," ungkapnya.

Sutrisno, tahanan yang bersama dengan Ali mengamini longgarnya borgol tersebut. Ia mengatakan, selama di dalam mobil tahanan Kejaksaan, Ali Fateh menggoyang-goyangkan borgol di tangan kanannya, sehingga borgol di tangan Ali longgar dan terlepas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO