Kepala Dinkes Lumajang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Median Jalan

Kepala Dinkes Lumajang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Median Jalan

LUMAJANG (bangsaonline) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menahan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat Sulsum Wahyudi, Senin (7/7). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek median jalan, taman dan air mancur di pertigaan Jalan Soekarno-Hatta, Wonorejo, 2011-2012 lalu.

Saat proyek bermasalah itu digarap, Sulsum menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Selain Sulsum, kejaksaan juga menetapkan Hadi Chomsari, PPTK LDH saat itu, sebagai tersangka dan ditahan. ”Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Lumajang,” kata Nurchoyin, jaksa Kejari Lumajang yang menangani kasus ini.

Dia menjelaskan, Sulsum dan Chomsari ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus ini beberapa waktu lalu. Penahanan dilakukan guna mudahnya penyidikan kasus ini. Selain itu, tambah Nurchoyin, hingga kini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang, menurut hasil audit BPKP, sebesar Rp 176 juta. ”Kedua tersangka juga berbelit-belit,” ujarnya.

Choyin menambahkan, penahanan dilakukan terhadap Sulsum dan Chomsari setelah kejaksaan menerima hasil audit kerugian negara proyek median jalan bermasalah itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Hasilnya, ada kerugian negara pada proyek yang dianggarkan dari APBD Lumajang 2011-2012 tersebut.

Sebelumnya, lanjut Choyin, kedua tersangka enggan menitipkan uang kerugian negara ke kejaksaan karena ada jaminan dari Bupati Lumajang. “Undang-undang tidak ada kaitannya dengan bupati. Ini penegakkan hukum, maka kita kesampingkan itu,” tandasnya.

Choyin mengungkapkan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Usai menandatangani berita acara pemeriksaan. Choyin memastikan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. “Maksimal selama 20 hari penahanan kedua tersangka,” paparnya.

Terkait kasus ini, Choyin menjelaskan ada beberapa indikasi penyimpangan yang dilakukan tersangka pada pengerjaan proyek median jalan, taman dan air mancur. Di antaranya adalah rekanan proyek diduga kuat fiktif. ”Dari awal sudah bermasalah, pekerjaan tidak sesuai spek dari rencana kerja yang dibuat sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, dikonfirmasi soal itu, Wakil Bupati Lumajang As'at Malik mengaku belum menerima kabar penahanan dua pejabat pemkab. ”Saya belum mendapat informasi itu,” ungkapnya. Jika benar apa yang menimpa Sulsum, dia berharap masyarakat memahami bahwa menjalankan program pemerintah tidak gampang. Risikonya bisa tercebur penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kepala Dinkes Lumajang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Median Jalan