Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya yang ternyata saling bertetangga ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, Jumat 3 Maret 2017 lalu. Mereka adalah Safi'i (33) warga Sido Kapasan 4 nomor 17 Surabaya dan Abdul Rokim (33) warga Sidokapasan 4 nomor 16 Surabaya.

Penangkapan terhadap pelaku dan penadah ini didasari oleh keterangan Indriawati (41) warga Dukuh Menanggal 88 Surabaya saat melaporkan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol L 6675 KA miliknya yang diparkir di depan rumah raib digondol maling.

Didampingi Kanitreskrim Iptu Farida, Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, Indri kehilangan motornya pada 11 Mei 2016 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Waktu itu, Indri seperti biasanya, bangun tidur dan hendak ke pasar. Namun ketika sudah keluar depan rumah, dirinya terkejut saat mendapati motornya sudah tidak ada.

Sejak adanya laporan tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelakunya. Lalu, pada Jumat 3 Maret 2017 Unit Reskrim Polsek Tambaksari mendapat informasi bahwa di Jalan Donokerto 8 nomor 25, Surabaya ada sebuah motor Suzuki Satria bodong yang diduga hasil curian.

"Laporan itu langsung kita tindak lanjuti, dan benar, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ternyata benar plat nomornya palsu," ujar David, Rabu (07/03/17) lalu.

Tak mau kehilangan buruan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Safi'i pada hari itu juga, yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Kepada petugas, Safi'i mengaku telah membeli sepeda motor tersebut dari Abdul Rokim, seorang juru parkir yang juga tetangganya.

"Dari keterangan Abdul Rokim diperoleh keterangan motor tersebut didapat dari mencuri bersama dua temannya yakni, Wahyudi yang sudah ditangkap terlebih dahulu (ditahan di LP Medaeng) dan Siwen sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO)," lanjut David.

"Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol L 6675 KA. Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kompol David. (irw/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya