Polrestabes Surabaya Temukan Tempat Hiburan Mokong Buka saat Ramadan

SURABAYA (bangsaonline) - Meski sudah ada instruksi jika selama Ramadan tempat hirburan malam harus tutup atau ada jam buka tertentu, ternyata masih ada tempat hiburan yang mokong atau membandel. Mereka tetap buka bahkan dengan tarif yang lebih mahal dari hari biasa.

Beberapa tempat hiburan mokong itu berhasil dijaring dalam razia yang digelar Polrestabes Surabaya Kamis (3/7) dini hari lalu.Razia menurunkan tim penuh dengan 198 personil gabungan yang terdiri dari, 138 anggota Kepolisian semua unsur mulai Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas dan Sat Sabhara. Selain itu juga ada 40 anggota Sat Pol PP Pemkot Surabaya dan 20 anggota Garnisun Tetap (Gartap).

Razia dibagi dalam tiga tim, tim pertama dipimpin Kasat Sabhara memfokuskan ke Discotik 360 di Royal Olaza dan Penhouse di Jl. Ngagel. Tim 2 dipimpin AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melakukan razia di Discotik Stasion, Kowloon dan Deluxe. Tim 3 yang dipimpin AKBP Agus Kasat Narkoba merazia tempat hiburan di Pakuwon PTC dan Jl. HR. Muhamad.

AKBP Sumaryono mengatakan, razia digelar juga untuk mengantisipasi adanya sweeping yang dilakukan LSM atau Ormas, karena disinyalir tempat hiburan malam nekat beroperasi saat Ramadan. "Sebelum ada sweeping dari LSM atau Ormas, kami bertindak terlebih dulu melakukan razia untuk memastikan benar-benar tutup," tegasnya.

Saat razia di kamar room karaoke Deluxe, anggota menemukan 1 wanita malam yang sedang menginap sendiri. Menurut Sumaryono wanita tersebut memang sedang sewa tempat."Wanita tersebut memang sewa tempat sementara di sini "Deluxe" dan besok akan pulang ke Bali", ujarnya.

Sedangkan tim 2 menemukan satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi, yaitu Galaxy Pool & Karaoke di jalan Pandegiling.Pihak kepolisian langsung memberi teguran keras, dan memanggil pihak pengelola datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan menunjukkan surat izin usaha tempat hiburan tersebut. Pengelola tempat hiburan malam yang berada di jalan Pandegiling tersebut beralasan jika telah mendapatkan izin untuk tetap buka selama Ramadhan dikarenakan untuk berlatih para atlet Bilyard.

"Kami mendapat informasi di Galaxy masih buka. Kemudian anggota dikerahkan untuk menuju kesana. Kita cek perizinan, semua lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran," kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Jumat (4/7/2014) dini hari.

Bukanya tempat hiburan biliar dan karaoke tergolong usaha yang menyalahi aturan. Pemerintah kota Surabaya telah mengeluarkan larangan beroperasi tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

Ptempat hiburan Galaxy, Alex (40) memberikan keterangan bahwa tempat hiburan yang dikelolahnya sengaja dibuka karena termasuk tempat oleh raga atlet, "Kita membuka tempat ini meski di bulan puasa dikarenakan, tempat untuk oleh raga dan sudah ada rekomendasi dari Pemkot Surabaya,"ujarnya.

Namun di tempat tersebut ditemukan hal yang ganjal. Di Galaxy ditemukan penjulaan minuman keras jenis alkohol 15% dan juga untuk tempat karaoke juga beroperasi, terbukti adanya tulisan untuk bulan suci Ramadan per kamnya harga R. 36.000.

Saat dipertanyakan kepada pengelolah Alex, untuk hari-hari biasa harga perjam untuk sewa karaoke plus bilyard hanya Rp. 26.000, namun disaat bulan ramadhan dinaikan menjadi Rp. 36.000. Mapolrestabes Surabaya akan memangil pihgak pengelolah Galaxy untuk menunjukan izin lengkap yang asli dan juga memberikan sangsi sesuai peraturan daerah kota Surabaya.

"Pihak pengelola tetap saya panggil ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan dan menunjukkan surat izin asli. Karena yang ditunjukkan malam ini hanya fotocopy saja", tegas Sumaryono.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: