Ditelantarkan Suami, Siti Wadul DPRD Jatim, Minta Difasilitasi Dapatkan Hak Anak

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu beranak satu asal Ngoro, Jombang mengadu ke DPRD Jawa Timur. Kedatangan perempuan berkerudung itu dalam rangka memperjuangkan hak anak lantaran tidak diakui statusnya dan tidak diberi nafkah oleh bapaknya selama 4 tahun terakhir. Ironisnya, bapak yang tega menelantarkan istri dan anak tersebut adalah seorang polisi yang notabene penegak hukum.

Siti Khotijah (41) di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i menuturkan bahwa dirinya pertama kali kenal suaminya yang berinisial S itu sekitar tahun 2008 silam saat dia masih bertugas di Polsek Gudo, Jombang.

"Saat itu saya sedang lapor kasus penganiayaan. Kebetulan Pak S yang menangani sehingga menjadi akrab," ujar Siti, Senin (20/2).

Dari keakraban tersebut timbulah benih-benih cinta. Pertimbangan yang mendasar, kata Khotijah, S yang seorang perwira pertama itu sudah 10 tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.

"Janjinya kalau saya bisa punya anak dengan dia, nanti akan dinikahi secara resmi. Tapi janji tinggal janji," ungkapnya.

Setelah setahun berjalan, Siti Khotijah akhirnya melahirkan seorang putri diberi nama Rahma Sholikha hasil hubungan dengan S. "Ketika anak saya lahir sampai berusia 4 tahun tidak ada masalah. Tapi setelah itu hingga sekarang anak saya berumur 8 tahun, dia sudah tidak memberi nafkah bahkan tidak mau mengakui," keluhnya.

Naluri seorang ibu muncul pada tahun 2015 lalu. Khotijah mengaku pernah melaporkan suaminya ke Propam Polres Jombang dan minta dimediasi dan pertanggungjawaban supaya hak-hak anaknya bisa didapatkan.

"Terus terang saya tidak puas, sebab Wakapolres Jombang hanya menyidangkan disiplin anggota dan menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis saja. Sedangkan tuntutan supaya hak anaknya dipenuhi diabaikan," ungkapnya.

Ia menduga ada konspirasi sesama oknum polisi sehingga penanganannya tidak kooperatif. Karena itu Siti Khotijah melanjutkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas.

"Dipanggil KPAI, Iptu S tidak pernah hadir. Sedangkan Kompolnas menyarankan tes DNA tapi belum terealisasi hingga sekarang," beber Siti Khotijah.

Perempuan berwatak tegas ini nekat melapor ke DPRD Jatim dengan harapan bisa difasilitasi agar Polda Jatim turun tangan menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oknum perwira polisi yang saat ini masih bertugas di Polsek Ploso Jombang.

"Saya masih percaya hukum bisa ditegakkan. Apalagi sesuai Perpu No. 35 tahun 2014 menyatakan bahwa hak anak itu menjadi tanggungjawab orang tua," dalih Khotijah.

Ia mengaku tidak akan menuntut yang aneh-aneh, seperti minta dinikahi secara sah (resmi). Sebab tujuan utamanya adalah memperjuangkan hak-hak anaknya. "Anak saya masih kelas 2 SD Mas, sehingga membutuhkan biaya untuk kelangsungan pendidikan dan kehidupannya," tambah Khotijah.

Sementara itu, Muzammil Syafi'i berjanji akan menfasilitasi aspirasi dari Siti Khotijah supaya bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak anaknya dari kepolisian. Bahkan Komisi A DPRD Jatim juga akan memberikan penasehat hukum gratis untuk mendampingi saat diproses oleh Polda Jatim nanti.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim supaya segera menangani laporan masyarakat yang melibatkan oknum polisi. Kasihan punya anak tapi tak diakui orang tuanya," pungkas politisi asal Partai NasDem tersebut. (mdr/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ditelantarkan Suami, Siti Wadul DPRD Jatim, Minta Difasilitasi Dapatkan Hak Anak