
SURABAYA (bangsaonline) - Berkas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis oleh tujuh pemuda, salah satunya oknum TNI, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jaksa masih meneliti berkas tersebut.
"Belum P21. Berkasnya masih diteliti oleh jaksanya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya Judhy Ismono, Jumat (14/3/2014). Enam tersangka ditanganinya. Sementara satu tersangka, oknum TNI, ditangani Pomal.
Judhy menjelaskan, jaksa Hasan ditunjuk untuk meneliti berkas kasus ini. Bila lengkap, berkas akan dinyatakan P21. "Jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik kepolisian," tandasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 (pemerasan), 333 (penyekapan) dan 285 (pemerkosaan) KUHP.
Kasus ini, lanjut mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar Bali ini, menjadi atensi kejaksaan. Sebab, selain menyebabkan masa depan korban terancam suram, juga pemerkosaan dilakukan oleh lebih dari satu orang. "Kasus ini menjadi perhatian khusus kejaksaan," kata Judhy.
Peristiwa pemerkosaan yang menimpa korban, SR (20), terjadi pada Selasa (7/1/2014) malam lalu. Saat itu, SR duduk berduaan dengan pacarnya di Waduk kawasan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Lidah Surabaya. Para tersangka lalu datang beraksi layaknya 'razia', memalak pasangan kekasih di waduk, termasuk korban.
Kepada korban, salah satu tersangka yang oknum TNI, meminta SIM, STNK, KTP dan uang milik korban, yang hanya membawa Rp 30 ribu. Tersangka kemudian menggiring korban dan pacarnya ke rekan-rekannya. Si Oknum TNI membawa korban ke kawasan perumahan di Driyorejo, sementara pacarnya dibawa tersangka lain ke tempat terpisah. Di Driyorejo korban digilir oleh tujuh tersangka.



