
SURABAYA (bangsaonline) –Perkara yang menjerat kurator Jandri Onasis Siadari sebagai pesakitan di PN Surabaya semakin panas saja. Purnamawati, ahli yang mantan hakim pengawas Mahkamah Agung (MA), menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Jandri saat proses pemailitan PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIP) menyalahi prosedur.
Dia menegaskan, tugas kurator atau pengurus adalah mencatat dan membuat daftar kreditur. Jika kemudian ada persoalan maka kurator bisa memberikan opini diakui atau dibantah. Dalam kasus kepailitan PT SAIP, kata Purnamawati, kurator justru menolak data kreditur.
Dalam hal ini, jelas Purnamawati, kurator menolak tagihan dari tujuh kreditur sejumlah Rp 4,7 triliun. Ketujuh kreditur yakni ZT Holding Pte Ltd, Pt Istana Belanja, PT Pardika Anarawata, PT Surya Indoglas, PT Andover E-pulp paper Indonesia, Asia Capital Management Ltd, dan Orientalsky Pte Ltd. "Seharusnya bukan menolak tapi memberikan opini bantahan karena yang memutuskan itu hakim pengawas, bukan kuratornya langsung. Dalam hal ini, hakim pengawas juga bisa dianggap melakukan pembiaran karena penolakan tersebut merupakan kesalahan,” katanya di PN Surabaya, Rabu (25/6).
Selain itu, lanjut Purnamawati, kurator juga menyalahi prosedur dengan tidak mengikutsertakan tujuh kreditur dalam voting untuk proses PKPU sementara. ”Padahal seharusnya kurator tidak berhak menolak dan tidak mengikutsertakan tujuh kreditur. Laporan kreditur itu diakui atau tidak harus tetap diikutkan voting,” tegasnya.
Sementara Muhammad Saiful, perwakilan buruh PT SAPI, mengatakan selama ini pihak terdakwa Jandri berdalih apa yang diperbuatnya berdasarkan undang-undang. Dia juga khawatir hakim PN Surabaya terpengaruh dalam menjatuhkan putusan, karena hadirnya banyak pengawal dari pengacara terdakwa, setiap kali sidang digelar.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum terdakwa, mengatakan, apa yang dilakukan kurator Jandri pada proses pemailitan PT SAIP sudah sesuai perundang-undangan. Dan keputusan pailit PT SAIP dijatuhkan hakim pengawas. ”Seharusnya hakim pengawas yang digugat,” tandasnya.
Sidang perkara ini akan dilanjut Kamis (26/6) dengan jadwal mengadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum PKPU dan Kepailitan Unmuh Malang Prof Dr Rahayu Hartini dan Guru Besar Ahli Hukum Unair Prof Dr Nur Basuki. Namun, seperti di sidang sebelumnya, kemungkinan sidang akan berlangsung sengit karena Hotman dipastikan akan mendesak jaksa agar menghadirkan saksi pelapor terlebih dahulu, yang hingga kini tidak berhasil dihadirkan jaksa untuk bersaksi di persidangan.



