Tanpa Izin, Pembangunan Minimarket di Jombang Jalan Terus

JOMBANG (bangsaonline) - Beragam persoalan muncul seiring menjamurnya minimarket. Di Jombang, sebuah bangunan yang bakal dijadikan minimarket, yakni di Jl KH Wahid Hasyim, pembangunannya terus berlanjut. Padahal bangunan itu sempat ‘disegel’ oleh Satpol PP pemkab setempat karena diketahui belum mengantongi sejumlah per izinan.

Satpol PP sebagai aparat penegak perda, tidak mampu berbuat banyak. Diduga, ada upaya tertentu yang ditempuh oleh sejumlah oknum pemerintahan setempat, untuk ‘meloloskan’ pendirian minimarket itu, sehingga proses pembangunan bangunannya terus berlanjut.

Kepala Badan Pelayanan Per izinan Jombang, Abdul Qudus membenarkan jika, pembangunan minimarket itu belum mengantongiizin. "Memang benar, pembangunan supermarket tersebut belum mengantongiizin. Namun soal penghentian atau penutupan bukan wewenang kami. Itu wewenang Satpol PP," kata Kepala Badan Pelayanan Per izinan Jombang, Abdul Qudus, Selasa (24/6) kepada wartawan.

Kepala Satpol PP Jombang Imam Sutrisno justru kebingungan ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Ia hanya mengatakan sudah pernah melakukan penutupan. Akan tetapi, seiring laju waktu, proses pembangunan supermarket tetap berlanjut.

Imam lantas meminta wartawan menanyakan persoalan supermarket bodong itu ke Badan Per izinan. "Dulu sudah pernah kita tutup. Kalau sekarang beroperasi lagi ya tanyakan ke per izinan," kata Imam beralasan.

Saat penutupan beberapa waktu lalu, Imam sempat mengatakan bahwa proses pembangunan super market itu belum memilikiizin. Baikizin IMB ( izin Mendirikan Bangunan),izin gangguan alias HO (Hinder Ordonantie), sertaizin amdal lalin (analisa dampak lingkungan dan lalu lintas).

Sementara itu, data di lapangan menyebut dibalik kengototan pendirian minimarket yang berjarak tak kurang 500 meter dari pasar tradisional Jombang ini akibat ulah beberapa oknum yang berusaha meloloskanizin pendirian.

Melalui oknum pegawai pemerintahan kabupaten Jombang ini, pemilik supermarket berupaya melakukan lobi ke anggota dewan. Tujuannya untuk meloloskan pengahpusan perda lama yang megatur zonasi jarak. "Perda lama itu melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional dari serangan mini market yang kian menjamur, karena didalam nya mengatur tentang jarak pendirian satu mini market ato swalayan, kalau item ini dihapus maka pedagang kecil dan pasar tradisional akan mati karena kalah bersaing, oknum ini melobisejumlah pimpinan dewan agar mau meloloskan perda baru," tukas SR, salah satu sumber internal di DPRD Jombang.

SR juga menambahkan, oknum pemkab yang dimaksud seorang perempuan dan hanya menjabat staf biasa namun ia memiliki kemampuan lobi yang cukup kuat lantaran mengaku orang dekatBupati Jombang Nyono Suherli.

"Perempuan ini selalu ngaku-ngaku orang dekat Bupati Jombang jadi langkahnya melakukan upaya lobi bisa lebih mudah," tukas SR.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: