TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Tuban mengeluhkan tarif parkir di beberapa titik yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2015. Seperti di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Pemuda, depan Masjid Agung Tuban dan di pelataran pantai Boom Tuban.
Di beberapa tempat itu, para jukir menarik retribusi melebihi ketentuan yang berlaku.
“Saat parkir di depan masjid Agung Tuban saya ditarik Rp 3.000 ribu,” kata Agung Bowo salah pengendara motor kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/1).
Padahal, mengacu Perbup no. 13 tahun 2015, retribusi parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan motor hanya sebesar Rp 1.000.
Agung pun meminta Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindak jukir nakal tersebut. “Ada pula jukir yang tidak berseragam seperti di jalan Pemuda itu,” imbuhnya.
Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein, saat dikonfirmasi terkait hal ini berjanji akan memerintahkan Dishub agar melakukan evaluasi dan pengawasan terkait jukir yang nakal.
“Untuk menyikapi itu kami sudah menyiapkan perda parkir berlangganan. Itu akan diperjuangkan demi menghindari jukir yang nakal,” terang Wakil Bupati yang Ketua DPC PKB Tuban itu.
Menurutnya, persoalan jukir nakal sudah berlangsung sejak lama. Setiap bulan juga sudah ada evaluasi dari dinas tertentu. "Tetapi, tindakan pungli itu sudah masuk ranah pribadi masing-masing, jadi pemkab belum berani bertindak kecuali jika jukir itu tertangkap basah sedang pungli," ujar Wabup.
"Nanti kita akan evaluasi. Jika perlu Satpol PP diminta juga mengawasi tindakan penarikan tarif parkir yang ngawur," janjinya. (tb1/wan/rev)




