Ratusan Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Ratusan Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

TUBAN (bangsaonline) - Sebanyak 437 tanah wakaf di Tuban belum memiliki sertifikat. Menurut data dari kementerian agama (Kemenag) Tuban, dari sebanyak 1.337 tanah yang berstatus wakaf, 900 di antaranya sudah dinyatakan bersertifikat sedangkan 437 belum memiliki sertifikat.

Kepala Seksi Bimbingan Syariah Kemenag Tuban Hj Umi Kulsum mengatakan, dari data yang telah dihimpun oleh satuannya itu terhitung sejak 2003 hingga 2014. Data tanah yang semestinya bisa bersertifikat dalam waktu rentan 11 tahun itu ternyata belum bisa diatasi. Tidak hanya itu, dari data yang belum memiliki setrtifikat itu diantaranya hanya dilengkapi Akte Ikrar Wakaf (AIW).

"Umumnya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat itu dibangun oleh lembaga pendidikan dan pesantren, sementara itu, untuk pihak pengurus yayasan maupun lembaga pendidikan yang bertanggung jawab tidak mau mengurus itu. Karena dianggap belum perlu,” ujar Ketua PC Fatayat NU Tuban ini.

Lanjut Umi, lembaga pendidikan maupun pesantren akan mengurus sertifikat pada tanah wakaf tersebut apabila akan mendapatkan dana bantuan. Karena salah satu syarat menerima bantuan adalah memiliki sertifikat tanah wakaf.
"Ini yang tekadang menjadi kendala, para pengurus wakaf itu baru mengajukan sertifikat atau lapor kepada kami setelah yayasan atau lembaga itu akan menerima bantuan, dan sertifikat itu akan menjadi syarat penerima bantuan itu,” tambahnya

Dijelaskan Umi, untuk tahun 2013 dan tahun 2014, sebanyak 321 berkas tanah wakaf diajukan untuk disertifikatkan wakaf. Akan tetapi dari jumlah itu, hanya 129 yang lolos verifikasi dan akan diproses. Untuk yang lainnya belum bisa, karena tidak memenuhi syarat. "Tidak lolos verivikasi karena tanah wakaf tersebut, belum memiliki AIW dan ada pula tanah tersebut digugat oleh pihak keluarga pewakaf,” tandasnya.

Masih kata Umi, ada dua tanah yang batal diproses karena tanah itu masih sengketa, ahliwaris merasa jika tanah itu tidak diwakafkan oleh keluarganya. Itulah salah satu alasan, tanah wakaf harus disertifikat, agar status tanah sertifikat itu jelas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: