Dinas P dan K Mojokerto Larang Calon Siswa Tatoan dan Tindikan

Dinas P dan K Mojokerto Larang Calon Siswa Tatoan dan Tindikan

MOJOKERTO (bangsaonline) - Aturan bersekolah di Kota Mojokerto bakal lebih ketat. Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (P dan K) Kota Mojokerto bakal menerapkan aturan baru, melarang siswa bertato dan bertindik

Peraturan ini disematkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/SMA/SMK negeri.

“Calon peserta didik tidak boleh bertato dan tidak bertindik. Ketentuan ini berlaku bagi peserta laki-laki,” ujar Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sunardi, Minggu (22/6/2014).

Syarat bebas bertato dan bertindik, lanjut Sunardi, merupakan syarat penunjang selain prestasi akademik. “Selain mengacu pada hasil nilai ujian nasional  syarat bebas tindik dan tato sebagai upaya menghasilkan lulusan yang berperilaku santun,” tegasnya. 

Larangan calon  siswa bertato dan bertindik itu termaktub dalam pasal 3 SK Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto No.421/120/417.301/2014 tentang persyaratan masuk ke SMP Negeri dan SMA/SMK Negeri.

Menurut Sunardi, selain untuk menjaga wibawa pendidikan, ketegasan untuk tidak membuka diri bagi siswa bertato dan bertindik untuk mengenyam pendidikan di sekolah plat merah ini agar tidak menjadi presenden buruk bagi dunia pendidikan. “Semasa sekolah, para siswa tidak etis memiliki tatto permanen,” imbuh Sunardi. 

Anggota Komisi III (kesra) DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani menyatakan sepakat dengan regulasi yang ditelurkan kepala dinas P dan K tersebut. Namun ia mempertanyakan teknis screening siswa bertato.

“Kalau bertindik itu mudah dikenali. Tapi untuk calon siswa yang bertato di bagian badan yang tertutup, bagaimana panitia seleksi (PPDB) bisa mengetahui. Ini yang perlu dipikirkan, agar jangan sampai nantinya sekolah ‘kecolongan’,” ingatnya. 

Ia berharap, sekolah menemukan formula yang tepat untuk screening tato dan tindik calon siswa tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Dinas P dan K Mojokerto Larang Calon Siswa Tatoan dan Tindikan