SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi III (bidang hukum) DPR RI berpendapat jabatan Jaksa Agung seharusnya dijabat oleh jaksa karir. Selama ini, ketentuan menyebutkan jabatan tertinggi di lingkungan adhyaksa itu bisa diisi oleh orang di luar kejaksaan.
"Jaksa Agung seharusnya dari jaksa karir. Seperti Kapolri yang dijabat oleh polisi karir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Tjatur Sapto Edy, di acara seminar nasional 'Posisi Ideal Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia', di Hotel Pullman Surabaya, Kamis (19/6/2014).
Tjatur juga sepakat dengan usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginginkan otoritas sentral penanganan tersangka/terdakwa/terpidana yang berada di luar negeri di bawah kendali langsung kejaksaan. "Saat ini Rancangan KUHAP, KUHP dan UU Kejaksaan masih dibahas di dewan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengatakan otoritas sentral penanganan orang beperkara yang berada di luar negeri oleh kejaksaan diperlukan untuk efesiensitas. Selama ini, kendali tersebut berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. "Untuk penanganan yang lebih efesien," ujarnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Andi Herman mengatakan, selama ini birokrasi penanganan pihak beperkara yang berada di luar terbilan njlimet dan lama karena harus melewati meja Kemenkum HAM. Padahal, yang tahu persis pokok sebuah kasus adalah kejaksaan. "Karena itu kami berharap central authority ekstradisi dan pemulihan aset di luar langsung di bawah kejaksaan," ujarnya.




