Otoritas Ekstradisi Terpidana Buron Sebaiknya Ditangani Kejaksaan

Otoritas Ekstradisi Terpidana Buron Sebaiknya Ditangani Kejaksaan

SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusulkan otoritas ekstradisi terpidana dan tersangka serta pemulihan aset negara di luar negeri ditangani langsung oleh adhyaksa. Selama ini, otoritas tersebut di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM.

Usulan itu didiskusikan dalam seminar 'Posisi Ideal Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unair Surabaya, di Hotel Pallman Surabaya, Kamis (19/6/2014).

"Untuk efesiensi, penegakan hukum terkait pencarian tersangka, terdakwa atau terpidana dan aset yg berada di luar negeri perlu ditangani dan di bawah otoritas langsung kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nerwanto dalam sambutannya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Andi Herman menjelaskan, otoritas (central authority) perburuan terpidana atau tersangka dan pemulihan aset yang ada di luar negeri memang sebaiknya di bawah langsung kejaksaan. "Yang berwenang berkomunikasi dengan pihak luar. Misalnya ekstradisi terpidana yang berada di luar negeri," ujarnya di sela-sela diskusi.

Itu diusulkan, lanjut Andi, sebab yang mengetahui pasti sebuah kasus hukum adalah kejaksaan. "Tapi selama ini central authority-nya berada di bawah Kemenkum HAM," tandasnya. "Nah, untuk efesiensi, kenapa gak langsung lewat kejaksaan. Birokrasinya bisa dipersingkat," imbuhnya.

Di beberapa negara lain, kata Andi, sudah memberlakukan kejaksaan sebagai otoritas sentral pemulangan terpidana atau tersangka di luar negeri, juga dalam hal pemulihan aset negara yang berada di luar. "Nah, di diskusi ini nantinya akan dibahas soal ini sebagai usulan," ujarnya.

Di seminar ini, selain Wakil Jaksa Agung Andi Nerwanto, juga hadir sebagai pembicara Pakah Hukum Tatanegara Universitas Trisakti Dr. Ramelan, Prof Dr Tatik (Unair), Prof Dr Soedarsono (Brawijaya), dan anggota Komisi III (bidang hukum) Ir Tjatur Sapto Edy.

"Karena di sini juga ada Komisi III yang datang, semoga hasil diskusi ini bisa dijadikan pertimbangan untuk dibahas di Senayan," pungkas Andi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: