
SURABAYA (BangsaOnline) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusulkan
otoritas ekstradisi terpidana dan tersangka serta pemulihan aset negara
di luar negeri ditangani langsung oleh adhyaksa. Selama ini, otoritas
tersebut di bawah kendali Kementerian Hukum dan HAM.
Usulan itu didiskusikan dalam seminar 'Posisi Ideal Kejaksaan dalam
Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unair Surabaya, di
Hotel Pallman Surabaya, Kamis (19/6/2014).
"Untuk efesiensi, penegakan hukum terkait pencarian tersangka, terdakwa
atau terpidana dan aset yg berada di luar negeri perlu ditangani dan di
bawah otoritas langsung kejaksaan," kata Wakil Jaksa Agung Andi Nerwanto
dalam sambutannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Andi Herman
menjelaskan, otoritas (central authority) perburuan terpidana atau
tersangka dan pemulihan aset yang ada di luar negeri memang sebaiknya di
bawah langsung kejaksaan. "Yang berwenang berkomunikasi dengan pihak
luar. Misalnya ekstradisi terpidana yang berada di luar negeri," ujarnya
di sela-sela diskusi.
Itu diusulkan, lanjut Andi, sebab yang mengetahui pasti sebuah kasus
hukum adalah kejaksaan. "Tapi selama ini central authority-nya berada di
bawah Kemenkum HAM," tandasnya. "Nah, untuk efesiensi, kenapa gak
langsung lewat kejaksaan. Birokrasinya bisa dipersingkat," imbuhnya.
Di beberapa negara lain, kata Andi, sudah memberlakukan kejaksaan
sebagai otoritas sentral pemulangan terpidana atau tersangka di luar
negeri, juga dalam hal pemulihan aset negara yang berada di luar. "Nah,
di diskusi ini nantinya akan dibahas soal ini sebagai usulan," ujarnya.
Di seminar ini, selain Wakil Jaksa Agung Andi Nerwanto, juga hadir
sebagai pembicara Pakah Hukum Tatanegara Universitas Trisakti Dr.
Ramelan, Prof Dr Tatik (Unair), Prof Dr Soedarsono (Brawijaya), dan
anggota Komisi III (bidang hukum) Ir Tjatur Sapto Edy.
"Karena di sini juga ada Komisi III yang datang, semoga hasil diskusi
ini bisa dijadikan pertimbangan untuk dibahas di Senayan," pungkas Andi.



