
MOJOKERTO (bangsaonline) - Karena menggelapkan mobil rental, karyawan PT Kimia Farma (KF) Suil Miyanto (49) warga Dusun Penjalin Wakul, Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diadili.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim ketua Sifa Urosidin SH, kemarin, Suil mendengar nota dakwaan yang dibacakan JPU Juni Wahyuningsih SH.
Diawali dia menyewa selama dua hari, Xenia nopol W 1652 PI warna Silver milik Suhardi, warga Sidoarjo, Kecamatan Gedeg. Sampai batas waktu, mobil belum dikembalikan, dan Suil sulit ditemukan. Suhardi lapor ke Mapolres Kota Mojokerto. Polisi menemukan mobil itu di Kecamatan Mantup Lamongan.
Terdakwa mengatakan, dia menggadaikan mobil sebesar Rp 30 juta, dan uangnya untuk modal usaha krum/almini.



