GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jeda waktu yang dimiliki BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik untuk melakukan lelang 6 jabatan eselon II di OPD (organisasi perangkat daerah) baru, sangat mepet. BKD hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untuk membentuk panitia lelang, pendaftaran calon peserta lelang hingga pengumuman pemenang lelang.
Hal ini mengacu peraturan perundang-undangan. Bahwa, setelah PP (peraturan pemerintah) Nomor 18 tahun 2016 yang mengatur tentang OPD disahkan pada bulan Juni lalu, 6 bulan setelahnya daerah harus menjalankan amanat PP tersebut. Dengan demikian, Pemkab Gresik paling lambat pada bulan Desember 2016 sudah harus final menyiapkan perangkat OPD baru.
"Benar, waktu yang dimiliki Pemkab Gresik untuk menyiapkan dan menjalankan OPD sangat mepet," kata Anggota FPD DPRD Gresik, Suberi, SH.
Menurut Suberi, Pemkab Gresik hanya memiliki waktu kurang dari 2 bulan yakni terhitung bulan November dan Desember 2016, untuk menyiapkan infrastruktur OPD baru. Sebab, pada awal tahun 2017 atau bulan Januari, OPD sudah harus diberlalukan.
"Kami berharap BKD bergerak cepat untuk mempersiapkan pemberlakuan OPD baru tersebut," jelas mantan Wakil Ketua Pansus Perda OPD ini.
Sedikitnya akan ada ada 6 jabatan eselon II baru yang akan dilelang dalam OPD baru tersebut.
Keenamnya adalah, Kantor Satpol PP (tipe B), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Pertanahan (tipe C) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip (tipe B)
Sebelumnya, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif menyatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan lelang jabatan eselon II untuk mengisi jabatan di OPD baru. Bahkan, pihaknya juga sudah mengkonsultasikan pembentukan lelang itu ke Komite ASN (Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
"Kami dalam proses pembentukan panitia lelang," katanya. (hud/rev)




