SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Empat terdakwa perempuan cantik kurir narkoba jenis sabu seberat 2 Kg dituntut 17 tahun penjara, dengan dipotong masa tahanan, denda 1 miliar, subsider 6 bulan, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika, Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar tindak pidana sesuai diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Novita Maharani SH, dalam persidangan terbuka untuk umum yang diketuai oleh I Gede Komang Wijaya Adhi, SH. Senin (31/10).
Tuntutan itu membuat Keempat terdakwa asal Provinsi Aceh tersebut yakni, Lizamaiza Safira (19), Nur Fazillah Al Fazilah (27), Qoriah (27) dan Ayunda (33), seketika tercenggang serta meneteskan air mata dalam persidangan itu.
Novita mengungkapkan tuntutan yang memberatkan terdakwa karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah tersangkut pidana dan menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan kepada majelis hakim. "Kami mengakui memang salah, namun kami meminta agar majelis memberikan keringanan untuk penahan kami agar ditempatkan di Longsmawe, Aceh. Agar dekat dengan keluarga kami," ujarnya, satu per satu menyampaikan pledoi itu, meski ada penasehat hukum yang mendampingi.
Keempat terdakwa perempuan cantik kurir narkoba itu ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Juanda serta BNN di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, pada 3 Mei 2016 lalu. Total barang bukti narkoba jenis sabu yang dibawa ke empat terdakwa itu seberat 2 Kg. Artinya, setiap terdakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram.
Modus keempat terdakwa saat membawa narkoba untuk mengelabuhi petugas cukup pintar. Barang bukti itu disimpan di sanggul atas dan selangkangan yang disimpan secara rapi, saat perjalanan menggunakan pesawat Lion air dari Aceh menuju Bandara Juanda, Sidoarjo.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke pulau Madura. Namun, keempat petugas berhasil mengamankan sebelum barang itu sampai di pesanan. (nni/rev)




