Kredit Macet, Kejati Bidik Pejabat BTN Blitar

Kredit Macet, Kejati Bidik Pejabat BTN Blitar



SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur  kredit macet  di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Blitar. Oknum pejabat di bank pelat merah itu dinilai bertanggungjawab.

Sebenarnya, kasus ini pengembangan dari kasus serupa di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kediri yang  menyeret tiga orang sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah 2 mantan pegawai BNI Kediri, Alfian dan Yustarso, serta Bambang Santoso, debitor.

Berawal ketika Bambang Santoso mengajukan kredit uang Rp 2,5 miliar ke BNI Kediri untuk keperluan usaha ternak ayamnya. Untuk keperluan kredit, Bambang mengagunkan sertifikat lahan miliknya. Pada tahun 2013, Bambang tersandung masalah dan hanya mampu membayar cicilan total Rp 700 juta. Sisanya, Rp 1,8 miliar tertunggak.

Takut asetnya disita bank karena tak bisa melunasi utang, Bambang kemudian meminta saran kepada Yustarso. Yustarso menyarankan Bambang meminjam dana dari bank lain, untuk dibayarkan utang ke BNI. Yustarso kemudian meminta bantuan tiga pegawai BNI Kediri untuk mengeluarkan agunan Bambang, untuk diagunkan kembali ke BTN Blitar.

Upaya itu berhasil. Yustarso rupanya meminta fee jasa mengeluarkan agunan di BNI sebesar Rp 100 juta. Celakanya, berhasil meminjam uang ke BTN, Bambang tak juga melunasi utangnya ke BNI Kediri. Akhirnya kongkalikong nonprosedural tersebut tercium diproses aparat penegak hukum.

Nah, penyidik mencium dugaan perbuatan nonprosedural pada proses pengajuan kredit di BTN Blitar oleh Bambang. Kejati sudah memintai keterangan 10 orang saksi dari BTN Blitar. Satu pejabat di BTN Blitar dinilai bertanggungjawab dan bisa jadi tersangka. "Akan ada (tersangka) yang baru," ujar Kasi Penyidikan Pidana Khusus Mohammad Rohmadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/6).