
LAMONGAN (bangsaonline) – Seorang pejabat di Inspektorat Pemkab Lamongan, DM (45), dilaporkan ke bupati karena diduga memeras. Si pelapor adalah Wiwik Sekaryanti, Kepala SDN Menonggo, Kecamatan Sukodadi.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Inspektorat ke sekolah yang dikepalai si pelapor. “Saat itu saya dimintai keterangan di Inspektorat dan klarifikasi terkait temuan adanya kesalahan dana bantuan oprasional sekolah ( BOS)," ungkap Wiwik kepada Bangsa Online, Jumat (13/6/2014).
Memang, lanjut dia, saat itu SDN Menonggo melakukan pembangunan pavingisasi halaman sekolah. Rupanya salah satu anggota komite sekolah mempertanyakan dan lapor ke Inspektorat. “Dan untuk menutup laporan penyelewengan ini, saya dimintai uang Rp 16 juta, tapi saya hanya sanggup Rp 13 juta," kata Wiwik.
Dari pihak Inspektorat yang meminta duit tersebut adalah DM. Dalam penjelasannya, uang Rp 16 juta itu akan dipakai untuk menutup kasus penyelewengan BOS agar tidak diproses. “Katanya untuk bupati, sekda, dan pejabat Inspektorat, masing-masing Rp 5 juta dan operasional Rp 1 juta," jelas Wiwik.
Anehnya, lanjut dia, begitu menyerahkan uang Rp 13 juta, yang bersangkutan menghubungi melalui pesan pendek (SMS) yang isinya diminta agar soal tersebut. "Untungnya smsnya masih saya simpan,” ujarnya. Wiwik curiga dan merasa menjadi korban pemerasan oknum pejabat Inspektorat Lamongan. Dia lalu melaporkan itu.
Agus Suyanto, Kepala Inspektorat Lamongan, melalui Humas Pemkab Zamroni mengaku masih meneliti persoalan ini. “Kita tengah lakukan penyelidikan internal dan jika terbukti pejabat yang bersangkutan tentu akan mendapat sanski," tandasnya.



