Kejari Sampang Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi

Kejari Sampang Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi

SAMPANG (BangsaOnline) - 13 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat pegiat antikorupsi, meminta institusi Adhyaksa di sana segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ditangani.

Tamsul, aktivis dari salah satu LSM, dalam orasinya menyinggung sikap kejaksaan yang menyampaikan bahwa LSM-ormas tidak profesional, saat menyampaikan aspirasinya di kantor kejaksaan beberapa waktu lalu. Tamsul menegaskan, unjukrasa kemarin untuk membuktikan bahwa LSM-ormas di Sampang profesional dan sungguh-sungguh dalam meneriakkan penuntasan kasus korupsi.


”Keinginan yang ingin kami sampaikan, yaitu semua tersangka yang ditangani Kejari Sampang harus dipenjarakan. Semua termasuk kasus dana pesangon. Selain itu tidak ada lembaga yang bertugas sebagai fungsi kontrol baik LSM dan ormas dilaporkan ke polisi oleh institusi negara, dan itu tidak diatur dalam undang-undang,” teriak Tamsul.


Tamsul menyebut beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Sampang dan terkesan lamban penanganannya. Yakni kasus pesangon anggota DPRD Kabupaten Sampang, kasus pengadaan bibit fiktif, Damkar, kasus di Dinas Pertanian, dan lain-lain. Kasus-kasus ini sudah ada tersangkanya tapi beberapa tersangka belum ditahan.


”Keinginan yang ingin kami sampaikan yaitu semua tersangka yang ditangani kajari Sampang harus dipenjarakan semua termasuk kasus dana pesangon, selain itu tidak ada lembaga yang bertugas sebagai fungsi kontrol baik LSM dan ormas dilaporkan kepolisi oleh institusi negara dan itu tidak di atur dalam undang-undang," teriaknya.


Sempat terjadi ketegangan antara massa dengan anggota kepolisian yang menjaga berlangsungnya unjukrasa. Waktu itu, massa meminta Kepala Kejari Sampang, Abdullah, keluar menemui pendemo. Namun, ketegangan tak sampai berbuah kericuhan. Perwakilan kejaksaan akhirnya menemui massa.


Mewakili Kajari Sampang Abdullah, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Sucipto menuturkan, penuntasan kasus pesangon dewan terkendala minimnya dokumen dan data, yang menyebabkan belum rampungnya pemberkasan. Namun, kata dia, penanganan kasus tersebut sudah disupervisi oleh Kejagung.

Karena ada kendala itu, penahanan terhadap tersangka tidak bisa dilakukan, seperti yang dilakukan pada dua tersangka kasus dugaan korupsi bibit ubi kayu di Disperta. ”Penahanan terhadap dua tersangka pengadaan bibit disebabkan pemberkasannya sudah 80 persen sedangkan yang lain masih belum sampai 50 persen,” jelas Sucipto.


Dia berjanji akan menuntaskan semua kasus korupsi yang ditangani Kejari Sampang, namun membuthkan waktu yang cukup lama. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak bisa dilakukan secara grusa-grusu dan tidak bisa dipaksa cepat.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kejari Sampang Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Korupsi