JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Si raja dangdut Rhoma Irama tampaknya gagal memimpin partai untuk Pemilu 2019. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang ia bentuk gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari lima partai politik yang mendaftar yang lolos hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai ini besutan anak muda Grace Natalie.
BACA JUGA:
- Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN
- Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024
- Ketua PSI Kota Kediri Daftar Bacawali ke NasDem
- DPW PSI Jatim Akui Telah Pecat Rizky Eka Mahendra Usai Jadi Tersangka Pencabulan
Partai Idaman tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, seperti dikutip Kompas.com, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi. Kepengurusan pada setiap provinsi itu paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut, yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.