Pemkab Pacitan Wacanakan Beri Uang Duka dan Fasilitasi Pembuatan Akta Kematian

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan dengan dua satuan kerja terkait berencana memberikan santunan uang duka bagi warga masyarakat yang meninggal dunia. Selain itu, juga akan diberikan fasilitas pengurusan akta kematian.

‎Kepala Dispendukcapil, HM Fathony mengatakan, pihaknya bersama Dinsosnakertrans, memang mewacanakan akan memberikan fasilitasi pengurusan akta kematian bagi setiap warga Pacitan yang meninggal dunia.

Selain itu, direncanakan juga akan diberikan uang duka. Gagasan tersebut sebagaimana yang telah dilaksanakan Kabupaten lain di Jatim. Misalnya saja seperti di Kota Malang dan Kabupaten Blitar.

“Mereka bisa memberikan santunan uang duka sebesar Rp 300 ribu/jiwa. Sedangkan di Malang, bisa mencapai Rp 1 juta per jiwa," kata Fathony, setelah mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat bupati, Rabu (5/10).

Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah wacana tersebut bisa terealisasi ataukah tidak. Sebab semua harus dikembalikan sebagaimana kemampuan keuangan daerah.

Akan tetapi kalau terkait fasilitasi pembuatan akte kematian, Dispendukcapil optimistis, akan mudah terlaksana. "Untuk merealisasikan rencana tersebut, memang dibutuhkan anggaran sangat besar. Karena itu, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan," tandasnya. (yun)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: