2015, Lamongan Anggarkan Dana Pemeliharaan Cagar Budaya

2015, Lamongan Anggarkan Dana Pemeliharaan Cagar Budaya

LAMONGAN (bangsaonline) - Lamongan ternyata kaya akan benda cagar budaya peninggalan kebudayaan besar di masa lampau. Sampai saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat terus menginventarisir keberadaan benda-benda tersebut agar tidak rusak atau hilang. Adanya penemuan benda budaya baru juga terus dikomunikasikan dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Mojokerto.

Seperti penemuan struktur bangunan petirtaan dan dua buah lingga dan yoni di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadipada 4 September 2012 lalu yang diperkirakan dari masa Airlangga (abad ke-11).

Bukan hanya penemuan di Sukodadi yang diperkirakan dari masa Airlangga. Temuan situs Candi Slumpang di Desa Siser Kecamatan Laren pada tahun 2010 juga diperkirakan dari masa Airlangga. Situs ini telah dua kali diekskavasi. Yakni pada awal Nopember 2012 dan dilanjutkan di Bulan Nopember pada tahun berikutnya.

Selain itu, dari 31 benda cagar budaya yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala BP3 Mojokerto juga sebagian besar berasal dari masa Airlangga. Seperti prasasti di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lamongan Eko Priyono melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni, prasasti berbentuk akolade atau kurawal dengan garis tajam dari bahan batu kapur ini tulisannya menggunakan aksara dan bahasa Jawa Kuna di keempat sisinya. Di sisi depan terdapat 22 baris, sisi belakang telah aus, sementara di sisi kanan dan kiri terdapat 14 baris.

Tulisan yang masih bisa dibaca menyebut dua nama. Yaitu Airlangga dan I Hino Sri Sangramawijaya. Sementara prasasti memuat angka tahun 965 Saka atau 1043 Masehi. "Secara garis besar, prasasti ini berisi tentang anugerah raja kepada penduduk Patakan atas jasa mereka. Di bagian bawah terdapat goresan garis mendatar sebagai penutup bagian akhir prasasti,” ujar dia.

Sedangkan prasasti yang disebut Prasasti Sumbersari I di Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng juga diperkirakan dari masa Airlangga. Prasasti berbentuk kurawal ini meski permukaannya telah aus dan berlubang, sisa aksaranya masih bisa dikenali berasal dari masa Airlangga. Di bagian bawah prasasti juga terdapat tonjolan berbentuk padma ganda atau bunga teratai merah.

Terkait pelestarian benda cagar budaya, dia juga menyebutkan Lamongan telah mengesahkan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelestarian Benda Cagar Budaya. Dengan adanya perda itu, imbuh dia, kegiatan pelestarian dan pemeliharaan cagar budaya semakin memiliki landasan yang kuat. “Di APBD tahun 2015 nanti juga sudah dianggarkan untuk kegiatan pelestarian dan pemeliharaan benda cagar budaya,” kata dia.

Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BP3 Mojokerto Nomor : SP.202/1344/UPT/DKP/2008 dan Surat Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor :008/Tap/BP-3 Jatim/2008, dari 31 benda cagar budaya tersebut, 10 diantaranya berhasil dikenali berasal dari era Airlanggga. Baik dari analisa gaya dan bentuk aksaranya (palaeografis) maupun secara morfologis atau bentuk prasasti tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:2015, Lamongan Anggarkan Dana Pemeliharaan Cagar Budaya