
SURABAYA (bangsaonline) - Sistem pelayanan perijinan di Kota Surabaya kembali dikritik anggota dewan. Bedasarkan data yang dimiliki anggota Komisi C (pembangunan), hingga saat ini masih terdapat 3000 perijinan yang belum selesai diproses.
Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy menyebutkan, dari 5063 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masuk ke DCKTR ternayata baru 19907 yang selesai. Itu artinya ada 3066 ijin yang belumtuntas dikerjakan.
Begitu juga untuk pengajuan ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dari 3352 ternyata yang baru selesai diproses baru 2012. Padahal data tersebut, hanya untuk bulan Januari hingga Mei 2014.
“Kalau seperti ini, lalu apa saja kerjaan yang dilaukan dinas terkait,” kritik Simon.
Menurut Simon, masih banyak perijinan yang belum diselesaikan pemerintah kota mengindikasikan ada sistem yang tidak benar. Padahal, mengacu Perda yang ada untuk IMB rumah hanya dibutuhkan waktu 15 hari.
“Sesuai Perda untuk rumah memakan waktu 15 hari. Tapi faktanya, waktu yang dibutuhkan sampai satu ulan lebih. Itu baru rumah belum ijin bangunan yang lain, bisa dibayangkan butuh wakltu berapa lama,” sindirnya.
Perwakilan dari Inspektorat Surabaya, M. Asrul Sani menjelaskan, banyaknya ijin yang belum selesai lantaran saat ini pemerintah kota nmemfokuskan pelayanan pada kelurahan dan puskesmas.
Alasanya, selama ini dua tempat tersebut dinilai sebagai tempat favorit bagi masyarakat untuk mengadu. “atas pertimbangan itu, untuk IMB kita akhirnya fokus di kelurahan dan puskesmas,” terang Asrul Sani.
Mendapat jawaban demikian, Simon langsung membantahnya. Menurut dia, hingga saat ini Komisi C telah menerima banyak aduan dari masyarakat maupun pengusaha. “Alasan yang disampaikan inspektorat tidak dapat dibenarkan. Coba anda menjadi anggota dewan seperti kami, pasti akan menerima dari masyarakat,” tegas Simon.
Tidak mau perdebatan itu semakin panjang, Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Awaludin menyatakan, untuk pengajuan perijinan pihaknya sudah berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemohon.
Baik itu berupa web maupun ke nomor yan telah disediakan oleh dinas cipta karya dan tata ruang. “selama ini kita sudah beruasaha dengan baik. Kalau masih ada kekuranan itu akan menjadi masukan bagi kita,” tandasnya.
Sebelumnya, sisitem pelayanan perijinan kota Surabaya berupa model Surabaya Single Window (SSW) juga dikritik oleh Dosen FH Unair DR Lilik Pujiastuti. Ia menilai, sistem yang disiapkan pemerintah kota masih belum bisa menyentuh kalangan bawah yang belum melek IT.
Menurut Lilik, sisitem pelayanan perijinan di kota Surabaya masih bisa dikatakan ketinggalan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sidoarjo yang telah menerapkan system pelayanan terpadu satua atap, sehingga pemohon dimudahkan dengan hanya cukup mendatangi satu kantor pelayanan tetapi sudah bisa mencakup seluruh kepentingan untuk beberapa SKPD.
“Kita harus mengakui bahwa Surabaya memang belum punya lembaga pelayanan terpadu yang resmi, karena UPTSA yang ada ternyata belum bisa diakui, berbeda dengan kabupaten Sidoarjo yang telah menyiapkan pelayanan terpadu, dan benar-benar satu atap, karena didalamnya terdiri dari perwakilan sejumlah SKPD yang terkait dengan pelayanan, hal ini yang Surabaya belum punya,” ucap Lilik kala itu.



