
Kasus dugaan perzinahan itu berawal ketika Arif (37), warga Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan hendak mengunjungi warungnya yang berada di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti.
Warung tersebut ditunggui oleh istrinya bernama Luluk Yati (33) asal Desa Kepatihan Kecamatan Menganti. Sesampai di warung, Arif tak menjumpai istrinya. Karena curiga, Arif langsung pulang ke rumah tempat istrinya. Alangkah kagetnya Arif karena memergoki istrinya sedang indehoi dengan Wavek di dalam kamar.
Tak terima istrinya selingkuh dengan Aunan yang terkenal di kampungnya adalah seorang ustad, akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polsek Menganti.
Dalam laporannya kepada polisi, Arif menjelaskan bahwa istrinya dan tersangka Aunan mengakui telah melakukan hubungan badan.
Kalau terbukti keduanya Wavek Aunan dan Luluk Yati akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, ancaman hukuman 1 tahun 9 bulan.
Kapolsek Menganti, AKP Ludiro SH kepada wartawan membenarkan tentang laporan dugaan perzinaan itu. ”Memang benar ada laporan itu. Kasusnya tetap akan kita proses,” tegasnya, kemarin.



