LAMONGAN (bangsaonline) - Pemkab Lamongan melakukan perpanjangan bagi pemegang KTP Non Elektronik. Perpanjangan waktu bagi pemegang KTP Non Elektronik ini dikarenakan masih banyak pemegang KTP Non elektronik yang belum memegang KTP Elektronik karena terkendala beberapa hal.
Yurohnur Effendi, Sekretaris Daerah Lamongan menyatakan kebijakan Pemkab untuk memperpanjang masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non Elektronik diberlakukan karena beberapa pertimbangan .
"Misalnya masih adanya warga negara Indonesia yang belum memperoleh KTP elektronik membuat pemerintah pusat memperpanjang batas waktu berlakunya KTP non elektronik (KTP biasa). Yakni dari yang semula KTP non elektronik ditetapkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2013, kini diperpanjang sehingga berlaku sampai dengan 31 Desember 2014." Ungkapnya.
Perpanjangan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.
"Diantaranya yang menjadi pertimbangan adanya penambahan masa berlaku KTP Non Elektronik karena masih ada 19 juta penduduk yang belum mendapat KTP Elektronik sampai akhir 2013," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pemberlakuan perpanjangan KTP non elektronik tersebut juga terkait untuk menjamin dan mengantisipasi penduduk yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Dia kemudian menyebut ketentuan dalam pasal 150 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang menjadi patokan. Pasal tersebut mengamanatkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan KTP atau paspor.




