Sejumlah SKPD Bakal Digabung, DPRD dan Pemkot Surabaya Konsultasi ke Menpan RB

Sejumlah SKPD Bakal Digabung, DPRD dan Pemkot Surabaya Konsultasi ke Menpan RB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait adanya aturan baru penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap pemerintahan daerah.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Fatkhur Rohman, di Surabaya, Minggu, mengatakan konsultasi ke Jakarta pada Kamis (18/8) itu meminta penjelasan agar perampingan SKPD di tidak disamakan dengan daerah lain yang jumlah penduduknya tidak padat.

"Implementasi penggabungan sejumlah SKPD di lingkungan , dianggap dapat menimbulkan masalah bagi kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat, sehingga perlu konsultasi," katanya.

Fatkhur mengatakan berdasarkan intruksi pusat, beberapa SKPD yang selama ini melayani banyak permohonan pengurusan izin, harus dirampingkan menjadi satu. Hal inilah yang membuat kerepotan Pemkot dalam mengelola tupoksinya (tugas, pokok dan fungsi).

Ia mencontohkan perampingan SKPD yang nantinya harus dilakukan yaitu Dinas Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tanah dan Bangunan, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus dirampingkan menjadi satu SKPD.

Selama ini, kata Fatkhur, masing-masing SKPD tersebut mempunyai banyak tugas penting yang harus dijalankan mulai dari pengurusan izin hingga pelayanan masyarakat. Jika hal ini dilakukan pasti akan merubah semua sistem yang sudah terbentuk dengan bagus ini.

"Pastinya kerepotan, karena 4 SKPD ini masing-masing mempunyai banyak tugas penting, dalam hal pengurusan izin sampai ngurusi retribusi sampah dan sewa tanah berstatus ijo. Terus dijadikan satu. Lalu bagaimana pembagian Tupoksinya, terutama penempatan pegawainya, tentu perlu pertimbangan yang serius," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO