PAMEKASAN (BangsOnline) - Meski sebelumnya Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam ARAK mendapat ancaman dan intimidasi dari sesorang agar tidak menggelar aksi, tetapi aksi tetap dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. ARAK meminta agar kasus TPA segera dituntaskan dan seluruh yang terlibat ditangkap.
“Aksi ini berkitan dengan bagaimana, meminta kejelasan agar kejaksaan mengusut tuntas kasus ini, sebab ketika rekan kita, anggota kita yang menjadi kordinator lapangan diancam, tapi kita tidak perlu sebutkan namanya,” katanya Kordinator Aksi, Zainal Abidin.
Dikatakan Zainal, ia mendapatkan informasi dari salah satu rekannya bahwa telah diancam oleh seseorang agar tidak menggelar aksi.
“Walaupun kamu melapor ke Kejaksaan ataupun ke Kejati, itu semu orang saya dik,” kata Zainal menirukan orang yang mengancam temannya.
Akibat ancaman tersebut, kata Zainal, temannya yang sedianya akan menjadi korlap aksi tidak berani dan tidak menjadi korlap aksi.
”Tetapi tidak sempat kita rekam. Demi allah saya bersumpah, ini cerita teman saya yang hari ini tidak menjadi kordinator lapangan karena takut,” tuturnya.
Namun, Zainal tidak menyebutkan siapa yang telah melakukan ancaman terhadap anggotanya itu.
”Kita harapkan Kejaksaan Negeri Pamekasan benar-benar membongkar kasus ini sampi ke akar-akarnya. Terutama dalam proses hari ini, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Samiaji Zakaria mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas masukan dan kritikan yang telah disampaikan oleh ARAK. Sebab, kata dia, hal itu merupakan bentuk dukungan moral, agar kejaksaan bisa segera menuntaskan kasus tersebut.
“Terkait apa yang rekan-rekan disampaikan tentang ada keterlibatan salah satu, dan terjadinya premanisme kita sudah menyikapi itu semua,” katanya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah bekerja dengan sangat maksimal, selain 2 tersangka yang sudah disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dalam kasus itu, termasuk salah seorang anggota DPRD Pamekasan.



