
SITUBONDO (BangsaOnline) - Salah seorang anggota DPRD terpilih dari Partai Pesatuan Pembangunan (PPP), Suwarnam diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg ke KPU Situbondo pada pemilu legislative (pileg) lalu.
Suwarnam yang terpilih dari Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Situbondo dan Panji, dilaporkan secara resmi ke Mapolres Situbondo oleh Sayonara warga Desa Kalibagor Kecamatan Situbondo, Senin (2/6).
Dugaan dokumen palsu tersebut terlihat dari dokumen ijazah kejar paket C yang dipergunakan Suwarnam karena tidak sama dengan dokumen kependudukan. Dalam ijazah tertulis nama Suwarnam binti Haji Madani, sementara di dalam KTP tertulis Suwarnam binti Pak Maswa.
Tidak hanya itu, tahun kelahiran yang tercantum dalam ijazah kejar paket C yang digunakan suwarnam ditemukan ketidaksesuaian dengan KTP yang tertulis 1968, sementara di ijazah tertulis 1965. Bahkan ijazah kejar Paket B dan Kejar paket A juga sangat meragukan karena tidak ada tahun kelulusan.
Di dalam daftar riwayat hidup saat mendaftarkan ke KPU Situbondo hanya ijazah kejar Paket C yang tertulis tahun kelulusannya yaitu tahun 2011 sedangkan A semuanya kosong.
Saat Pemilu 9 April lalu, Suwarnam menjadi caleg PPP dengan perolehan suara tertinggi di Dapil I dengan perolehan suara 2 ribu 488 suara mwngungguli caleg PPP lainnya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut AKP Sunarto, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait dugaan dokumen palsu ini.
“Terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu, kami akan melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait untuk mendapat keterangan,” kata APK Sunarto.



