
SURABAYA (bangsaonline) - Proses penambangan sirtu atau galian C di Desa Sembung, Kepuh Klagen dan Sumber Waru Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik kembali disorot kalangan DPRD Jatim. Pasalnya, warga sekitar lokasi penambangan banyak yang mengeluh karena proses penambangan tak sesuai dengan UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, sehingga lingkungan warga menjadi rusak
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Hj Kartika Hidayati membenarkan bahwa warga terdampak penambangan galian C di Wringinanom mengeluh dan melapor ke komisi yang menangani masalah pembangunan di DPRD Jatim. Bahkan, politisi asal PKB itu juga sudah melakukan sidak ke lokasi penambangan di Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, kemarin.
Menurut Kartika, dari tiga desa yang ditempati penambangan galian C, hanya warga Desa Sembung yang berani protes karena menduga pihak pengembang tidak memiliki ijin. Sedangkan dua desa lainnya tak berani karena takut dengan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pihak pengembang yang diduga memiliki hubungan baik dengan orang nomor satu di Pemkab Gresik.
" Karena Gresik masuk daerah pemilihan saya, maka sudah sepatutnya keluhan warga ini menjadi atensi. Bahkan Komisi D DPRD Jatim sudah menjadwal akan kembali sidak ke lokasi pada 10 Juni mendatang dengan full time," ungkap politisi asal Lamongan.
Berdasarkan temuan di lapangan dan masukan masyarakat, kata Kartika, secara teknis penggalian juga tak sesuai dengan aturan, karena kemiringannya sampai 90 derajat sehingga rawan longsor. Padahal sesuai ketentuan harusnya simetrisatau seperti sistem teras siring. "Sesuai UU lingkungan hidup, teknis penambangan galian Charus mengedepankan keseimbangan, khususnya antara kondisi masyarakatdan lingkungan hidup sekitar," tegas Kartika
Secara kasat mata, dampak dari penambangan itu juga mengakibatkan hubungan antar desa satu dengan desa lain menjadi terputus. Bahkan jalan desa, jalan kabupaten dan jalan provinsi menjadi rusak parah karena truk besar pengangkut galian C dibiarkan walau melebihi muatan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
" Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah mendekati arus mudik lebaran. Apalagi masyarakat sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sesuai UU hasil pajak PKB itu 10 persen harus dikembalikan untuk perbaikan infrastruktur jalan," dalih ketua PC Muslimat Kab Lamongan ini.
Ia juga menyayangkan kepada pihak pengembang yang mengabaikanCSR nya untuk warga sekitar. Padahal warga banyak yang resah karena sumber mata air tanah turun hampir 8 meter sehingga air sumur banyak yang keruh. Selain itu lokasi penambangan galian C merupakan lahan pertanian yang subur, tapi setelah digali kini menjadi lahan tandus. "Harusnya pengembang juga melakukan normalisasi lingkungan, jangan dibiarkan seperti itu," tambah Kartika.
Paska sidak full time nanti, Komisi D DPRD Jatim akan kembali memanggil instansi terkait dari Pemkab Gresik dan Pemprov Jatimuntuk mencari solusi terbaik yang tidak melanggar aturan dan masyarakat sekitar juga hidup dengan tenang dan aman.
"Pertemuan pertama dulu, merekomendasikan supaya proyek penambangan dihentikan terlebih dulu sebelum ada solusi yang terbaik. Tapi faktanya mereka masih menambang sehingga ini jelas melanggar dan wajar jika masyarakatprotes," tandas Ketua Muslimat NU Lamongan itu.



